Singaraja, koranbuleleng.com | Seluruh satuan pendidikan di Buleleng ditegaskan untuk tidak melakukan praktik ilegal dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Penegasan itu datang langsung dari Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, yang mengingatkan agar tidak ada pungutan liar, titipan, maupun praktik jual beli kursi selama proses pendaftaran berlangsung.
Pejabat asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini menyampaikan bahwa SPMB telah resmi dibuka sejak 2 hingga 30 Juni 2025. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://e-spmb.bulelengkab.go.id/.
“Ini untuk mencegah agar tidak terjadi praktik pungutan biaya, jual beli kursi, atau pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru,” ucapnya belum lama ini.
Penerapan sistem online ini diharapkan mampu menciptakan proses seleksi yang lebih transparan, objektif, adil, dan akuntabel bagi seluruh calon peserta didik di Buleleng.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menambahkan bahwa seluruh jenjang pendaftaran, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP dilaksanakan secara online. Ketentuan ini, kata dia, sudah tertuang dalam Permendiknasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Ia menekankan bahwa sekolah dilarang menerima siswa baru melebihi kapasitas atau daya tampung yang telah ditetapkan. Jika dilanggar, sanksi tegas menanti dalam bentuk pemblokiran pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Jadi nanti saat pengumuman, seumpama ada sekolah yang daya tampungnya kosong atau berlebih, kami dalam hal ini Disdikpora yang akan menyalurkan murid ke satuan pendidikan yang masih tersedia. Itu terakhir prosesnya,” jelasnya.
Menurut Ariadi, seluruh data daya tampung sekolah telah dikunci dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak April 2025. Bahkan sebelum SPMB dibuka, data tersebut sudah diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Lebih lanjut, pihaknya juga menegaskan bahwa jalur domisili atau pindah Kartu Keluarga (KK) hanya dapat dimanfaatkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah manipulasi data demi memasukkan siswa ke sekolah favorit.
“Kalau pindah KK, harus pindah keseluruhan. Kepala keluarga pada KK itu harus sesuai dengan nama orang tuanya atau wali dari murid. Tidak boleh numpang sebagai keluarga lain,” tegasnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

