Singaraja, koranbuleleng.com | Sejumlah sopir yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pengemudi Bali (Gapiba) menggelar aksi penyekatan di Terminal Cargo Buleleng, Jalan Ahmad Yani Singaraja, Desa Baktiseraga. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar segera merevisi Undang-Undang terkait angkutan barang zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai merugikan para sopir logistik.
Dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, aksi ini sempat menghentikan sejumlah angkutan logistik dari berbagai jenis barang seperti sayur mayur hingga material yang melintas. Namun, kegiatan ini tak berlangsung lama, mengingat arus kendaraan logistik di Buleleng sudah lebih dulu tersendat akibat aksi serupa di wilayah Kabupaten Jembrana.
Perwakilan sopir, Komang Budiaman, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas nasional terhadap gerakan serupa yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa sopir mendukung regulasi ODOL, namun kebijakan tersebut seharusnya memperhatikan kondisi dan kesejahteraan sopir.
“Kalau sopir termasuk saya, kalau bisa muatan ringan ongkosnya memadai sangat senang. Kami dukung peraturan ini. Seharusnya pabrik dulu yang ditindak, jangan sopir saja. Akhirnya kami berontak,” kata dia.
Budiaman mengungkapkan, kebijakan ODOL yang berjalan saat ini justru berisiko menaikkan harga barang di pasaran dan memperparah kondisi ekonomi sopir. Ketergantungan penghasilan sopir pada jumlah dan berat barang yang diangkut membuat banyak dari mereka terpaksa melanggar aturan demi menutup biaya operasional.
“Kito sopir truk yang muatan indomi atau roti muatannya 8 ton. Yang dipermasalahkan overdimensi karena kita ketinggian atau kepanjangan. Kalau tidak ambil kita kalah dengan mobil baru yang dikeluarkan resmi oleh pabrik,” ujarnya.
Meski membawa muatan berlebih, Budiaman menyebut penghasilan dari satu kali perjalanan rute Surabaya–Bali hanya sekitar Rp5 juta. Setelah mengikuti aturan ODOL, penghasilannya bahkan hanya mencapai Rp3,5 juta yang tidak mencukupi kebutuhan operasional harian, termasuk setoran dan biaya perawatan kendaraan.
“Kita dituntut setoran, pengeluaran dijalan. Sudah tipis sekali. Kalau sekarang ngikut atusan cuma dapat 3,5 juta paling tinggi. Tidak nutup setoran. Padahal kita suka kalau bawa kendaraan ringan, tidak harus mikir ban dan lain-lain,” ucapnya.
Dalam aksinya, Gapiba menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah, diantaranya hentikan penindakan ODOL sebelum ada solusi konkret, susun ulang regulasi angkutan logistik, berikan perlindungan hukum kepada sopir, berantas premanisme dan pungutan liar di lapangan, wujudkan kesetaraan perlakuan hukum, dan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
“Kami juga menuntut undang-undang LLAJ no 22 tahun 2009 ini direvisi. Kalau memang berjalan kaji lagi untuk kesejahteraan sopir,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP, menyebut aksi di Buleleng tidak menimbulkan dampak besar karena intensitas kendaraan logistik cukup rendah dibandingkan wilayah lain.
“Di Buleleng tidak terlalu berdampak sih. Mereka melakukan aksi ini sebagai bentuk solidaritas. Mungkin yang paling berdampak itu di wilayah Jawa sampai terjadi aksi mogok kerja,” kata Gunawan.
Gunawan menambahkan, kewenangan atas regulasi dan kajian ulang terhadap kebijakan ODOL sepenuhnya berada di tangan Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
“Kami di daerah hanya mengikuti peraturan dari pusat,” singkatnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

