Tanpa Proses Peradilan, Penyelesaian TPA Ilegal PangkungParuk dengan Kesepakatan

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng memutuskan menyelesaikan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt dengan penandatanganan kesepakatan. Pemilik TPA, I Wayan Sudiarjana, telah menandatangani empat butir kesepakatan, salah satunya tidak lagi menerima kiriman sampah dari 19 desa sekitar.

Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil setelah pertemuan yang melibatkan pihaknya bersama Camat Seririt, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perbekel setempat, dan Sudiarjana sebagai pemilik lahan TPA ilegal.

- Advertisement -

“TPA milik Sudiarjana ini tidak lagi menerima sampah organik, anorganik maupun B3. Karena itu mengandung gas metana yang dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti bau dan berasap. Kalau urugan tanah tidak jadi masalah. Siapapun boleh untuk meratakan lahannya,” ujarnya, Kamis, 17 Juli 2025.

Empat poin kesepakatan yang diteken Sudiarjana mencakup, tidak lagi menerima kiriman sampah dari Desa Pangkungparuk maupun desa-desa lainnya, kecuali tanah urug untuk meratakan lahan,tidak melakukan pembakaran sampah yang dapat menimbulkan gangguan kenyamanan bagi masyarakat sekitar. Kemudian mengelola sisa sampah yang sudah ada sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku. Terakhir jika kesepakatan dilanggar, Sudiarjana bersedia disidangkan ke Pengadilan tanpa melalui tahapan pembinaan atau surat peringatan.

“Kalau kesepakatan ini dilanggar, bisa langsung kami usulkan ke Tipiring. Tidak lewat pembinaan atau surat peringatan lagi. Ini karena prosesnya sudah sempat di pengadilan, namun karena ada permohonan dari kuasa hukum untuk restorative justice, maka kami tindaklanjuti,” terangnya.

Dengan dicapainya kesepakatan ini, pengelolaan sampah dari 19 desa yang sebelumnya membuang di TPA ilegal, kini dialihkan ke TPA legal yang berada persis di sebelah lahan milik Sudiarjana. TPA yang legal ini dinilai lebih layak karena sudah mendapat pembinaan dari DLH dan dilengkapi fasilitas pemilahan serta bank sampah.

- Advertisement -

“TPA yang ada di sebelah itu sebenarnya milik keluarga Sudiarjana. Tapi bisa dikelola dengan baik. Ada bank sampahnya. Sampahnya dipilah, yang tidak bisa diolah diurug agar tidak menimbulkan gas metana” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru