Presiden Beri Amnesti Lima Narapidana Narkoba di Lapas Singaraja

Singaraja, koranbuleleng.com | Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada lima narapidana kasus narkoba yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja. Penghapusan hukuman ini diserahkan secara resmi pada 2 Agustus 2025, serentak dengan amnesti kepada mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang Cahyana Putra, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

- Advertisement -

“Kepres 17 tahun 2025 itu turun per tanggal 1 Agustus 2025. Taggal 2 Agustus 2025 kami laksanakan penyerahan. Amnesti ini pengampunan kepada warga binaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang sudah divonis bersalah. Hukumannya lasung dihapus,” ujar Lanang, ditemui Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut Lanang, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 11 narapidana untuk mendapat amnesti. Namun, enam di antaranya telah selesai menjalani hukuman sebelum Keppres diterbitkan, sehingga hanya lima narapidana yang menerima amnesti secara resmi.

Seluruh narapidana yang diusulkan berasal dari perkara narkotika, khususnya pengguna murni dengan barang bukti di bawah 0,3 gram. Proses amnesti ini memprioritaskan lansia, warga binaan dengan penyakit kronis, penyandang disabilitas, serta yang bukan merupakan residivis.

“Dalam prosesnya sebelum Kepres itu turun sebanyak 6 orang sudah bebas murni. Jadi saat Kepres turun hanya tersisa lima orang. Proses pengajuan amnesti ini sudah kita lakukan dari bulan Maret, sekarang sudah lima bulan,” kata dia.

- Advertisement -

Lanang juga menegaskan bahwa amnesti kali ini menjadi langkah baru dalam kebijakan pemasyarakatan nasional. Selain menunjukkan keberpihakan pada prinsip kemanusiaan, kebijakan ini bertujuan mengurangi over kapasitas di lapas-lapas Indonesia.

“Pemberian amnesti secara massal ini baru kali dilakukan oleh Presiden Prabowo. Kalau presiden sebelum-sebelumnya hanya berupa grasi berdasarkan permohonan,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru