DPRD Buleleng Setujui Perubahan APBD 2025, Proyeksi 2026 Fokus Tekan Kemiskinan dan Pengangguran

Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Kabupaten Buleleng resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (8/8) di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, dipimpin Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom dan dihadiri Bupati dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.Og, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Sekda Buleleng, Anggota DPRD, Pimpinan OPD.

Laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Ni Made Lilik Nurmiasih, SE menyatakan seluruh fraksi telah menyetujui Ranperda ini menjadi Perda. Pembahasan perubahan anggaran telah melalui mekanisme lengkap, mulai dari Nota Pengantar, Pemandangan Umum Fraksi, Tanggapan Bupati, hingga rapat gabungan komisi.

- Advertisement -

“Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk menyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, dengan harapan pelaksanaannya dapat dilakukan secara maksimal, meskipun waktu yang tersedia tergolong singkat,” ujar Lilik Nurmiasih.

Dalam struktur APBD yang disepakati, Pendapatan Daerah meningkat menjadi Rp2,57 triliun lebih atau naik sekitar Rp13,14 miliar. Kenaikan ini terutama berasal dari Retribusi Daerah. Di sisi lain, Belanja Daerah juga naik menjadi Rp2,76 triliun lebih, sehingga memunculkan defisit sebesar Rp189,006 miliar yang akan ditutup melalui Pembiayaan Daerah.

Bupati Sutjidra mengapresiasi soliditas DPRD dalam pembahasan. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan fraksi menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan. Ia juga meminta seluruh OPD segera mempercepat pelaksanaan anggaran setelah Perda ditetapkan dan diundangkan.

“Setelah Perda ini diundangkan, OPD harus bergerak cepat dan tetap menjunjung prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas,” pesan Bupati Sutjidra.

- Advertisement -

Rapat paripurna ini juga sekaligus menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dalam nota tersebut, Pendapatan Daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,63 triliun lebih, sementara Belanja Daerah mencapai Rp2,86 triliun lebih. Defisit sebesar Rp234,1 miliar direncanakan akan ditutup melalui Pembiayaan Daerah.

Kebijakan anggaran tahun 2026 diarahkan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan IPM melalui optimalisasi potensi daerah.

DPRD Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan APBD agar seluruh kebijakan dapat berpihak pada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng. (*)

Pewarta : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru