Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memastikan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana desa di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, tidak akan berhenti. Meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara, proses hukum tetap berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, pihaknya sudah tiga kali turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses itu, tiga orang saksi dari warga setempat telah dimintai keterangan.
“Kalau tidak ada halangan minggu ini kita turun lagi. Kita janjikan, kita tindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya pada Rabu, 24 September 2025.
Penyelidikan kembali digencarkan setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng melakukan ekspose yang menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran desa. Nilainya mencapai Rp425.314.302 yang bersumber dari program fisik hingga ketahanan pangan di Desa Sudaji.
Baskara menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghentikan kasus hukum. “Walaupun uang dikembalikan, tidak menutup kasusnya itu. Kami tekankan perbuatannya. Mens rea itu sudah ada, dan dengan dasar itu tetap kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, laporan hasil penghitungan potensi kerugian dari Inspektorat sudah diterima Kejari. Menurutnya, temuan bisa berkembang lebih luas. “Kalau tidak ada halangan minggu ini kami turun. Kita sudah beberapa kali turun, tapi sempat menunggu koordinasi dengan Inspektorat agar tidak tumpang tindih. Ternyata memang ada indikasi kerugian,” kata dia.
Baskara menegaskan status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia berharap prosesnya segera rampung sehingga bisa naik status ke tahap penetapan tersangka. “Penetapan tersangka, kalau lancar mudah-mudahan secepatnya. Saat ini baru saksi-saksi yang dimintai keterangan, termasuk ada aparat yang keberatan karena ulah oknum ini,” katanya.
Ia menambahkan, desakan dari warga Desa Sudaji semakin memperkuat komitmen Kejari untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Daerah Buleleng, I Putu Karuna, membenarkan adanya pengembalian dana oleh Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan. Ia menegaskan pengembalian dilakukan secara pribadi, bukan atas nama desa.
“Yang bersangkutan bersedia mengembalikan. Setelah kami koordinasikan dengan tim, ternyata sudah dikembalikan ke kas desa. Nominalnya Rp 425.312.302,” jelas Karuna.
Kasus dugaan korupsi dana desa Sudaji ini sebelumnya mencuat setelah audit Inspektorat menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam laporan keuangan desa.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

