Kejari Buleleng Selidiki Dugaan Pelanggaran Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kini bergerak menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi Perumda Pasar Argha Nayottama. Laporan itu mencuat dari surat kaleng yang dikirim staf internal perusahaan ke sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara, menegaskan pihaknya sudah membuka penyelidikan atas laporan tersebut. Meski begitu, ia belum dapat menguraikan detail materi kasus.

- Advertisement -

“Kebetulan ini masih merupakan (penyelidikan) tertutup, mungkin kita enggak bisa (sampaikan) lebih (detail) gitu. Tapi tetap pasti ditindaklanjuti ini laporan-laporan pemungutan perizinan itu,” ujarnya saat ditemui Selasa, 30 September 2025.

Dalam tahap awal, sebanyak tiga orang saksi telah diperiksa jaksa. Menurut Baskara, timnya masih aktif mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat penyelidikan.

“Walaupun secara tertutup, tetap kita aktif, baik melalui pemanggilan atau sewaktu-waktu kita melakukan turun ke lapangan,” jelasnya.

Baskara menegaskan Kejari Buleleng berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyimpangan, khususnya yang menyangkut dana pemerintah.

- Advertisement -

“Saya mengharapkan pada masyarakat Buleleng, jangan takut dalam hal untuk menegakkan aturan dan pelaporan dari perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat di wilayah Buleleng, khususnya masalah dana yang datang dari pemerintah. Itu gunanya untuk masyarakat, bukan untuk digunakan pribadi atau korporasi,” tegasnya.

Surat kaleng yang menjadi dasar penyelidikan ini memuat 19 poin aduan. Isinya menyoroti kepemimpinan Direktur Utama I Putu Suardhana dan Direktur Operasional Kadek Juli Suardana.

Keduanya dituding bersikap arogan, tidak objektif dalam menilai staf, dan lebih mengedepankan faktor suka atau tidak suka.

Selain itu, dalam pengelolaan kredit, seluruh pegawai dan pedagang disebut diarahkan hanya ke satu Bank BPR di Bali. Dugaan kuat, fee dari kredit tersebut tidak masuk ke kas perusahaan, melainkan ditransfer ke rekening pribadi.

Laporan juga menyoroti praktik mark up pembelian sarana upacara seperti banten dengan tujuan tertentu. Tidak berhenti di situ, Dirut dan Dirop disebut kerap meminta biaya operasional melalui sopirnya saat melakukan kunjungan ke unit pasar, meski sudah memperoleh tunjangan rutin bulanan.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru