Kursi Kepala Bappeda Buleleng Masih Kosong, Pengisian Tunggu Perda OPD Disahkan

Singaraja, koranbuleleng.com | Jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buleleng hingga kini masih kosong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memastikan pengisian posisi strategis ini baru akan dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) resmi disahkan.

Mutasi pejabat eselon II dan III yang telah dilakukan Pemkab Buleleng beberapa waktu lalu rupanya belum menuntaskan perombakan di lingkup birokrasi. Sebanyak lima jabatan eselon II masih belum memiliki pejabat definitif.

- Advertisement -

Jabatan yang masih kosong itu antara lain Kepala Bappeda Buleleng, dua Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), serta Kepala Dinas P2KBP3A (Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan bahwa posisi Kepala Bappeda merupakan jabatan strategis yang tidak bisa diisi sembarangan. Suyasa mengungkapkan, sebelumnya Pemkab Buleleng sudah mengusulkan ke pemerintah pusat agar dilakukan seleksi terbuka. 

Namun, usulan itu tidak dikabulkan karena posisi tersebut masih dijabat oleh Putu Reika Nurhaeni sebagai pejabat definitif. Dalam mutasi terbaru, Reika resmi bergeser menjadi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Buleleng.

“Jadi pengisian jabatan Kepala Bappeda dan yang lainnya itu akan dilakukan di tahap kedua, kalau Perda tentang Organisasi Perangat Daerah yang baru sudah ditetapkan. Karena ketika Perda itu sudah ditetapkan, akan ada OPD baru seperti Badan Pendapatan,” jelas Suyasa, Senin, 3 November 2025.

- Advertisement -

Pemkab Buleleng berencana menggunakan Sistem Manajemen Talenta (Simata) dalam proses pengisian jabatan Kepala Bappeda dan jabatan kosong lainnya. Sistem ini dirancang untuk menilai kompetensi pejabat berdasarkan rekam jejak dan kapabilitas profesionalnya.

Menurut Suyasa, jabatan Kepala Bappeda membutuhkan sosok yang memahami perencanaan dan pembangunan daerah, serta memiliki pemahaman mendalam terhadap visi dan misi Bupati Buleleng. “Skor penilaiannya dari Simata 70 persen, kemudian 30 persennya diambil dari hasil wawancara sejauh mana dia paham tentang perencanaan,” kata dia.

Proses pengisian jabatan baru diproyeksikan akan dimulai setelah Perda OPD disahkan pada akhir November 2025. Dengan demikian, tahapan seleksi pejabat tahap kedua dapat dilaksanakan pada akhir Desember 2025.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru