Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa, 25 November 2025. Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari ini menjadi agenda ketiga sepanjang tahun 2025.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Buleleng, Benny Kurniawan, mengungkapkan bahwa proses pemusnahan kali ini meliputi barang bukti dari 52 perkara yang inkrah antara September hingga November 2025. Perkara tersebut mencakup tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, migas, hingga narkotika yang tetap menjadi kasus paling dominan di wilayah Buleleng.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 307,11 gram dan bruto 332,79 gram, residu narkotika 1,69 gram, alat konsumsi narkoba, ponsel, potongan pakaian seperti kaos dan celana, senjata tajam, tas pinggang, hingga barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Benny menegaskan bahwa kasus narkotika masih menjadi perhatian utama sepanjang tahun 2025. Tercatat 166 perkara masuk ke Kejari Buleleng hingga November, dan sekitar 40 perkara di antaranya merupakan kasus narkoba. Meski demikian, ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak dapat dikatakan meningkat secara signifikan.
“Ada bulan yang banyak kasusnya, bulan berikutnya bisa menurun. Jadi tidak bisa dikatakan meningkat,” ujarnya.
Fluktuasi tersebut menunjukkan bahwa dinamika kasus narkotika di Buleleng masih bergerak tidak stabil, tetapi tetap memerlukan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
Selain melakukan penegakan hukum dan pemusnahan barang bukti, Kejari Buleleng terus memperluas upaya pencegahan dengan memberi penyuluhan dan penerangan hukum ke masyarakat. Edukasi tentang bahaya narkoba disebut menjadi salah satu strategi penting untuk menekan potensi penyalahgunaan di kalangan warga Buleleng.
“Kami selalu menyampaikan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan ancaman hukuman yang berat. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat memahami risikonya,” kata Benny.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

