DPRD Buleleng Susun Perda Data Presisi untuk Rapikan Pendataan Desa dan Tutup Celah Kekacauan Data

Singaraja,koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng bergerak menyusun fondasi hukum baru melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Regulasi ini didesain untuk memperkuat akurasi pendataan di tingkat desa, memastikan setiap angka yang keluar benar-benar mencerminkan kondisi sosial masyarakat Buleleng.

Ketua Pansus II, Ni Kadek Turkini, menyebut bahwa pemerintah selama ini bergantung pada data yang tidak tersusun rapi. Kekacauan itu bahkan sempat menjadi polemik besar saat Pilkada 2024, ketika warga yang telah meninggal masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

- Advertisement -

Tidak berhenti di sana, persoalan serupa juga mencuat pada data penerima bantuan sosial. Desa kerap ditekan untuk menjawab keluhan warganya, padahal data penerima bantuan tersebut langsung ditentukan pemerintah pusat tanpa mekanisme koreksi di daerah.

“Kenapa kita berinisiatif, karena kita ingin data presisi, sesuai kondisi di lapangan. Boleh kok cek ke masing-masing desa, masih banyak kasus-kasus begitu. Kita tidak bisa, menyalahkan desa, karena memang bantuan yang turun khususnya untuk masyarakat miskin itu dari data pusat,” ujarnya ditemui usai rapat di Ruang Komisi IV DPRD Buleleng, Senin, 1 Desember 2025.

Turkini menegaskan bahwa Ranperda Data Presisi ini tidak hanya bicara soal alur pendataan, tetapi juga menyiapkan instrumen pengawasan. Desa atau kelurahan yang gagal menghadirkan data valid akan menghadapi sanksi bertingkat, mulai dari surat peringatan hingga ancaman terberat, yakni penghentian realisasi dana desa.

“Sanksi yang diberikan bertahap, ada SP (surat peringatan) 1,2 dan 3. Sanksi terberat tidak direalisasikan anggaran dana desanya,” kata dia.

- Advertisement -

Dalam proses penyusunan, DPRD memastikan agar pelaksanaan Ranperda tidak menjadi beban baru bagi desa maupun kelurahan. Turkini menegaskan bahwa pembiayaan akan dibahas bersama Pemerintah Daerah, sehingga desa tidak perlu khawatir mengenai kesiapan anggaran.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pusat. Semua data presisi yang dihimpun desa nantinya harus bisa disesuaikan dengan sistem pusat agar tidak ada lagi tumpang tindih informasi yang merugikan masyarakat.

“Ini juga akan kita komunikasikan terus, ke pusat sinkrokronisasi data. Supaya data yang sudah masuk ke pusat bisa ubah atau menyesuaikan dengan data presisi,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru