Singaraja, koranbuleleng.com| I Wayan Suarjana alias Jana, 43 tahun, kembali merasakan kerasnya proses hukum setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. Putusan ini mengakhiri status bebas yang sempat diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, yang sebelumnya menyatakan dirinya lepas dari seluruh tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan yang mengguncang Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Humas sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima Putusan MA Nomor 1344 K/PID/2025 tertanggal 09 Juli 2025. Putusan tingkat kasasi itu menyatakan kemenangan bagi upaya hukum kejaksaan yang menolak hasil putusan bebas PN Singaraja.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan,
“Terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara,” ujarnya pada Senin, 1 Desember 2025.
Usai menerima putusan tersebut, tim kejaksaan segera bergerak cepat. Mereka langsung mengeksekusi Suarjana untuk menjalani hukuman.”Kami sudah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kuasa hukum terdakwa, Wirasanjaya, memastikan bahwa mereka akan menempuh jalur peninjauan kembali (PK) sebagai langkah hukum lanjutan. Menurutnya, tindakan kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan.
“Terhadap putusan ini kami akan mengajukan peninjauan kembali. Karena menurut pendapat kami itu bukanlah pembunuhan yang dilakukan oleh klien kami, tapi perkelahian. Karena klien kami melakukan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban. Bahkan korban sudah menjadi tersangka di Polsek Gerogak,” tegasnya.
Kasus yang menyeret Suarjana ke meja hijau ini berawal dari cekcok di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran, pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 Wita. Ketegangan berawal dari pertengkaran antara istri terdakwa dan korban yang berujung saling jambak, hingga Suarjana turun tangan untuk melerai.
Situasi memanas ketika korban kembali mendatangi rumah Suarjana sambil membawa sebatang kayu. Tanpa peringatan, korban langsung mengayunkan pukulan berkali-kali ke arah kepala Suarjana. Serangan itu dapat dihindari, namun istri terdakwa ikut menjadi sasaran.
Melihat keadaan semakin membahayakan, Suarjana masuk ke kamar dan mengambil sebilah pedang. Dalam upaya membela diri, pedang itu ditusukkan ke perut korban.
Slamet Riadi sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Buleleng. Namun, luka tusuk yang cukup parah membuatnya menghembuskan napas terakhir pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 14.09 Wita, setelah sembilan hari menjalani perawatan.
Kasus ini pun terus bergulir hingga akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung, yang kini menempatkan Jana kembali di balik jeruji untuk menjalani vonis tiga tahun penjara.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

