Singaraja, koranbuleleng.com | Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan hukuman penjara selama satu dekade kepada Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan, 27, warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lanjut usia bernama Ketut Parmi, 73 tahun.
Majelis hakim membacakan vonis tersebut dalam sidang putusan yang digelar di PN Singaraja, Rabu, 10 Desember 2025. Hakim Ketua I Gusti Made Juliartawan memimpin persidangan dengan didampingi hakim anggota Laksmi Amrita dan Guntur Frans Gerri.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama sepuluh tahun,” ujar hakim dalam putusan yang diterima, Selasa, 16 Desember 2025.
Putusan ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 12 tahun. Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan sebagai alasan peringanan hukuman.
Majelis mencatat terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Namun, catatan kelam masa lalu terdakwa turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.
“Keadaan yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, merugikan keluarga korban, dan meresahkan masyarakat,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.
Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga menetapkan pengembalian barang bukti kepada keluarga korban Ketut Parmi. Barang-barang tersebut meliputi satu unit ponsel iPhone 11 Pro, uang tunai Rp 580 ribu, satu unit sepeda motor Honda Vario DK 4880 OP, dua gelang, dua cincin, satu liontin, dua kalung, tiga giwang, empat anting-anting, satu rantai kalung emas, satu brankas, serta satu bantal guling.
Perkara pidana ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis, 17 Juli, sekitar pukul 01.00 Wita di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pada malam itu, terdakwa meminta rekannya, Gede Yadnya Astawa alias Guli, untuk mengantarnya ke rumah Gede Puja Dewantara alias Sangut dengan alasan hendak meminjam uang.
Setibanya di lokasi, terdakwa meminta Guli pergi dan meninggalkannya sendirian. Terdakwa kemudian masuk ke area rumah dan memanggil penghuni. Anak Sangut sempat keluar dan menyampaikan bahwa ayahnya tidak berada di rumah. Terdakwa lalu menunggu di bale bengong.
Waktu menunggu yang lama memicu niat jahat terdakwa. Melihat pintu rumah terbuka, terdakwa masuk ke dalam dan menuju kamar. Di dalam kamar, terdakwa mendapati korban Ketut Parmi tengah tertidur pulas serta sebuah brankas dalam kondisi terkunci.
Dalam situasi panik, terdakwa membekap korban menggunakan baju bekas hingga korban tidak sadarkan diri. Tak berselang lama, terdakwa mendengar Sangut datang ke rumah, sehingga kepanikan semakin memuncak.
Terdakwa kemudian mengambil uang dan perhiasan dari dalam brankas, lalu melarikan diri. Ia sempat bersembunyi di bawah pohon mangga sebelum akhirnya berjalan kaki pulang ke rumahnya.
Korban Ketut Parmi ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 07.00 Wita oleh pembantunya dalam kondisi tubuh kaku. Kecurigaan keluarga mendorong pelaporan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Jenazah korban selanjutnya diekshumasi di Setra Bululada pada Kamis, 24 Juli. Hasil pemeriksaan menemukan adanya luka memar di batang hidung dan mulut korban akibat pembekapan. Penyebab kematian dipastikan karena kekurangan oksigen atau mati lemas.
Fakta persidangan juga mengungkap relasi kerja antara korban dan terdakwa. Korban Ketut Parmi diketahui merupakan bos dari terdakwa dan memiliki kebun cengkeh, tempat terdakwa bekerja secara paruh waktu.
Polisi mengungkap hasil kejahatan tersebut digunakan terdakwa untuk menebus sepeda motor senilai Rp 9 juta, membeli ponsel iPhone, rokok, jaket, hingga sabu-sabu. Sebagian perhiasan hasil curian bahkan sempat dijual di toko emas seharga Rp 5,2 juta dan digunakan untuk judi online.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

