Singaraja, koranbuleleng.com | Ratusan siswa di dua sekolah dasar di Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, terpaksa menjalani pembelajaran mandiri pada Senin, 19 Januari 2026. Kondisi ini terjadi setelah SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan disegel oleh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan sekolah.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana lengang di lingkungan kedua sekolah tersebut pada Senin pagi. Aktivitas belajar mengajar tidak terlihat sama sekali. Pintu gerbang sekolah tertutup rapat dengan gembok, disertai tulisan yang menyebutkan bahwa lahan sekolah merupakan tanah hak milik serta larangan membuka dan merusak gembok. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kepala SD Negeri 5 Kubutambahan, Luh Yasmini, menyampaikan bahwa pihak sekolah baru mengetahui adanya penyegelan pada Senin pagi. Informasi itu diterima dari penjaga sekolah yang melaporkan kondisi pintu gerbang sudah tergembok sejak dini hari. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada seluruh guru.
“Kita sepakat siswa dipulangkan. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan, ternyata pintu digembok. Itu jam 6 pagi, kita tahu digembok. Kapan digembok kita tidak tahu,” ujar Yasmini.
Yasmini menjelaskan, penyegelan memaksa pihak sekolah mengambil langkah cepat agar hak belajar siswa tetap terpenuhi. Koordinasi dilakukan dengan SD Negeri 4 Kubutambahan yang mengalami kondisi serupa, termasuk mencari alternatif ruang kelas di sekolah lain.
“Hari ini daring. Besok masih menunggu keputusan dari SDN 4 Kubutambahan. Itu keputusan dibuat di korwil, baru beritahu guru dan siswa. Opsi minjam di SD 1 Kubutambahan atau SD 2 dan SD 3 Kubutambahan. Lokasinya tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana, mengungkapkan bahwa penyegelan sekolah bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut, peristiwa serupa pernah terjadi pada tahun 2010 dan hingga kini belum menemukan solusi tuntas.
“Kami berharap seger, ada penyelesaian dari Pemda, kasian warga yang sekolah disini. Ada win-win solusi pihak pertama dan kedua. Ini sudah lama, dari bapaknya sudah pernah menyegel,” ucapnya.
Dari sisi pertanahan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, Made Ambara Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penelitian lapangan atas status lahan sekolah. Langkah ini dilakukan menyusul permohonan penarikan sertifikat oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Ia menjelaskan, lahan SD Negeri 4 dan 5 Kubutambahan saat ini tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ketut Pan Suci yang diterbitkan pada tahun 2022. Sertifikat tersebut terbit berdasarkan dokumen pendukung, salah satunya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Jadi karena Pemda, menyatakan memiliknya dia. Pemda memohonkan menarik sertifikat tersebut, karena masih dalam KIB (Kartu Inventaris Barang). Karena permohonan tersebut kami berperoses, melakukan cheking objek lapang. Hasil cheking lapang ini, akan ekspose. Keputusan batal atau tidak, tidak bisa jawab disini,” ujarnya.
Ambara Jaya menambahkan, proses pembatalan sertifikat tidak bisa dilakukan secara instan. BPN Buleleng masih akan meminta bukti tambahan dari pemerintah daerah untuk memastikan status kepemilikan lahan sekolah tersebut.
“Karena Pemda yang mohon kami berproses dulu. Kalau benar-benar batal belum bisa jawab,” ucapnya.
Untuk menjaga keamanan, aparat kepolisian dari Polsek Kubutambahan terus melakukan pemantauan di sekitar SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengamanan dan pemantauan akan terus dilakukan. Kami juga mendorong komunikasi yang baik antar pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

