Singaraja, koranbuleleng.com | Keberadaan bangunan villa tanpa izin di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kini menjadi sorotan tajam DPRD Bali. Proyek yang berdiri di area sensitif tersebut diduga kuat menabrak aturan tata ruang dan regulasi kehutanan, sehingga berpotensi berujung pada pembongkaran.
Temuan ini mengungkap adanya sejumlah bangunan yang tersebar di dua titik berbeda dalam kawasan hutan desa. Pada lokasi pertama, berdiri tiga unit villa berlantai dua dengan progres pembangunan yang telah mencapai sekitar 70 persen.
Sementara di titik lainnya, dua unit bangunan serupa juga berada dalam kondisi pembangunan hampir rampung.
Seluruh bangunan tersebut disinyalir belum mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat utama dalam pembangunan.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat setempat masuk ke DPRD Bali. Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi I bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Oktober 2025 lalu.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, menegaskan bahwa hasil sidak menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Langkah tegas pun langsung diambil dengan menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi.
“Pansus TRAP sudah turun langsung dan menemukan bangunan yang sama sekali tidak memiliki izin. Kami juga sudah memasang garis Pol PP sebagai tanda penghentian sementara,” ujarnya usai rapat membahas temuan villa bodong ini di kantor DPRD Buleleng, Jumat, 27 Maret 2026.
Sorotan juga datang dari Anggota Komisi I DPRD Bali sekaligus Pansus TRAP, Gede Harja. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan desa tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan permanen, apalagi tanpa legalitas yang jelas.
“Kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden buruk bagi kawasan hutan lainnya,” jelasnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan praktik penyamaran kepemilikan melalui peminjaman nama warga lokal. Dugaan ini dinilai sebagai modus untuk menghindari pengawasan.
“Ada indikasi pinjam nama. Ini harus ditelusuri lebih lanjut oleh Satpol PP,” tambahnya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menekankan pentingnya menjaga fungsi kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Ia menyinggung kejadian banjir bandang di Kecamatan Banjar sebagai pengingat nyata dampak kerusakan lingkungan.
“Kami sepakat untuk menutup, membongkar, dan mengembalikan fungsi hutan seperti semula. Itu akan menjadi rekomendasi resmi DPRD Bali,” tegasnya.
Di sisi lain, Perbekel Desa Pejarakan, Made Astawa, menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan desa sebelumnya merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020 yang diserahkan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
“Pengelolaan diserahkan ke LPHD, kemudian disusun rencana kerja. Namun terkait bangunan, kami sudah mendorong agar ada koordinasi dengan KPH dan Dinas Kehutanan sebelum pembangunan,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa saat ini proses perizinan bangunan tengah diupayakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski demikian, legalitasnya masih memerlukan kajian lebih lanjut dari pemerintah daerah.
“Apakah OSS itu otomatis jadi dasar izin atau tidak, itu yang masih menjadi pertanyaan,” katanya.
DPRD Bali memastikan tidak akan berhenti pada sidak awal. Pengawasan lanjutan akan kembali dilakukan dalam waktu dekat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Rekomendasi resmi DPRD Bali pun segera diterbitkan, dengan arah kebijakan yang menguat pada penutupan permanen hingga pembongkaran bangunan villa tanpa izin di kawasan hutan tersebut.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

