WNA Pelaku Penyerangan Karyawan Hotel Resmi Ditetapkan Tersangka

Singaraja, koranbuleleng.com | Aparat Kepolisian Resor Buleleng resmi menahan seorang warga negara asing asal Inggris berinisial AM, 36 tahun, setelah diduga melakukan aksi penyerangan terhadap seorang pegawai hotel di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Insiden itu terjadi pada Selasa malam, 5 Mei 2026.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku untuk memastikan kondisi mentalnya sebelum proses hukum dilanjutkan.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, penyidik sebelumnya sempat mengalami kendala saat memeriksa AM. Keterangan yang diberikan pelaku dinilai berubah-ubah dan tidak konsisten.

Di sisi lain, polisi turut menemukan sejumlah obat-obatan di dalam tas milik pelaku. Obat tersebut diduga berkaitan dengan terapi antidepresan yang dikonsumsi tersangka.

Hasil pendalaman kemudian mengungkap bahwa AM memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia. Meski demikian, dokter yang dimintai keterangan menyatakan kondisi psikologis pelaku masih cukup stabil untuk mengikuti tahapan hukum.

“Dari hasil pemeriksaan psikologis memang ada riwayat skizofrenia. Namun, kami sudah meminta keterangan dokter, dan hasilnya pelaku dinyatakan aman. Karena itu, hari ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Ruzi Gusman, Jumat, 8 Mei 2026.

- Advertisement -

Kasus ini menjadi perhatian publik di Buleleng lantaran melibatkan wisatawan asing di kawasan pariwisata Bali Utara. Kepolisian memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku meskipun berstatus warga negara asing.

Kapolres menegaskan, seluruh proses penanganan perkara tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Selama pemeriksaan berlangsung di Mapolres Buleleng, tersangka disebut bersikap cukup kooperatif.

“WNA maupun WNI sama di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus ataupun keringanan. Semua diproses sesuai prosedur hukum di Indonesia. Soal putusan nanti menjadi kewenangan pengadilan,” tegas AKBP Ruzi Gusman.

Kini AM resmi mendekam di ruang tahanan Polres Buleleng sambil menunggu proses penyidikan lanjutan. Polisi juga memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita tidak membedakan ya, mau WNA, mau WNI proses hukum tetap sama,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru