Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan Sawan

Singaraja, koranbuleleng.com| Kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual yang menyeret anak-anak di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terus menjadi perhatian publik. Sejumlah tokoh nasional ikut turun tangan, mendorong aparat penegak hukum bertindak cepat sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.

Anggota DPR RI dari Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Ia meminta kepolisian bekerja profesional dalam mengusut tuntas kasus tersebut, dengan tetap menjaga prinsip hukum yang berlaku.

- Advertisement -

“Penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah,” ujar Kariyasa, Selasa 31 Maret 2026.

Menurutnya, proses penanganan perkara harus bertumpu pada fakta serta alat bukti yang sah. Hal itu penting agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat, sekaligus memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya.

Kariyasa juga mengapresiasi langkah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Buleleng yang telah turun tangan memberikan pendampingan kepada anak-anak yang diduga terdampak.

“Pendampingan dari Dinas Sosial sangat krusial, terutama dalam memastikan kondisi psikis anak-anak dapat pulih secara bertahap,” kata dia.

- Advertisement -

Lebih jauh, Kariyasa menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ia menilai penguatan sistem perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama agar kasus serupa tidak terulang.

“Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama. Semua pihak perlu hadir untuk memastikan lingkungan yang aman bagi mereka,” ucapnya.

Sementara itu, Dinsos PPA Buleleng juga mengambil langkah tegas dengan menyiapkan pembekuan izin operasional panti asuhan di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Kebijakan ini disiapkan menyusul laporan dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap anak asuh di lembaga tersebut.

Kepala Dinsos PPA Buleleng, Putu Kariaman Putra, menyebut proses administratif pembekuan izin kini sedang berjalan. Namun, pihaknya masih menunggu kepastian status hukum dari pihak terlapor yang merupakan pimpinan yayasan.

“Kami sedang mempersiapkan surat pembekuan, menunggu surat penetapan status kepada terlapor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembekuan izin mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), yang memberikan ruang bagi pemerintah menghentikan operasional lembaga apabila ditemukan pelanggaran berat.

“Kalau sudah ada penetapan status, itu menjadi dasar kami untuk bersurat dan memberikan rekomendasi pembekuan,” kata Kariaman.

Panti asuhan tersebut sejatinya masih memiliki izin aktif hingga November 2026. Namun, dengan mencuatnya dugaan kasus kekerasan ini, pemerintah daerah menilai fungsi perlindungan sosial yang semestinya menjadi ruh utama panti asuhan tidak lagi berjalan.

“Kalau bisa dikatakan, sudah tidak sesuai dengan visi misi memberikan perlindungan sosial. Bahkan bisa menghancurkan masa depan anak-anak,” ujarnya.

Selain menyiapkan pembekuan izin, Dinsos PPA juga tengah menyusun skema relokasi bagi anak-anak yang masih berada di dalam panti. Relokasi akan dilakukan secara hati-hati melalui koordinasi dengan pihak keluarga.

“Nanti kami ketemu dulu dengan keluarganya, apakah diambil kembali atau tetap dititipkan di panti lain. Kami siapkan alternatif panti, baik yang terdekat maupun milik pemerintah,” ucapnya.

Sorotan juga datang dari anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Ari Pertami Djelantik. Ia turun langsung memantau penanganan kasus tersebut dengan mendatangi Mapolres Buleleng, Selasa 31 Maret 2026.

Kehadirannya disebut sebagai bentuk kepedulian sekaligus pengawasan agar proses hukum berjalan secara transparan. Djelantik menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apapun.

“Kami sudah saksikan apa yang sudah dikerjakan oleh Polres. Sudah dilakukan secara profesional, untuk itu kami serahkan kepada kepolisian,” katanya.

Tak hanya memantau, Djelantik juga menilai perlu adanya penguatan sistem keamanan di Buleleng. Ia berencana mendorong penambahan jumlah personel kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres, sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, Djelantik juga mengusulkan kebijakan agar seluruh panti asuhan diwajibkan memasang kamera pengawas atau CCTV. Sistem tersebut diharapkan terhubung dengan pusat kontrol di Polres Buleleng sehingga pengawasan bisa berjalan lebih ketat dan respons cepat bisa dilakukan jika muncul indikasi pelanggaran.

“Saya harapkan juga polisi berkenan melakukan semacam siskamling, secara berkala, memberikan semacam kelas belajar tentang lalu lintas, bela diri dan menjaga diri. Jika ada hal-hal yang tidak sesuai, ada nomor polisi yang bisa dihubungi. Pasang nomor polisi di setiap panti. Pasang CCTV, kontrol roomnya bisa di Polres,” kata dia.(*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru