Sat Narkoba Polres Buleleng Tangkap Pengedar, Sabu 10,10 Gram Disita Saat Transaksi Pinggir Jalan

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah kota Singaraja. Seorang pria asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial JR (37), diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan padat lalu lintas.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Ahmad Yani, tepatnya di wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Dari tangan tersangka, aparat menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 10,10 gram brutto, yang diduga siap diedarkan.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkoba dari Denpasar menuju Singaraja.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi titik transaksi yang berada di sekitar Jalan Ahmad Yani, dekat Terminal Cargo.

Setelah memastikan pergerakan tersangka, aparat akhirnya melakukan penangkapan pada Jumat, 6 Maret 2026, saat JR berada di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Selain sabu seberat 10,10 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti pipet kaca dan tutup alat hisap sabu atau bong.

- Advertisement -

Tersangka pun tidak dapat mengelak saat diinterogasi awal. Ia langsung dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“JR mengaku sabu-sabu tersebut milik bosnya berinisial GPL. Dia diminta oleh GPL untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut dari Denpasar ke Singaraja,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.

Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan yang lebih besar. Sosok GPL yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran aparat.

“Semua pelaku narkoba akan kami ungkap. Baik bandar, maupun pengedar yang kecil-kecil. Kami tegakan hukum sebaik dan seserius mungkin agar narkoba yang menjadi musuh kita bersama bisa kita habisi,” katanya.

Atas perbuatannya, JR dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal mencapai Rp 2 miliar.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru