Jaksa Minta Keterangan Tambahan ke Ashari

Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memeriksa tersangka korupsi proyek kantor desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak Muhamad Ashari Selasa, 18 Juni 2019. Dalam pemeriksaan itu, pihak Kejaksaan hanya meminta keterangan tambahan. Tetapi setelah pemeriksaan itu, justru Kejaksaan berencana untuk memanggil dan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ashari.

Muhamad Ashari yang juga Perbekel Desa Celukan Bawang tiba di kantor Kejaksaan Negeri Buleleng sekitar pukul 15.00 wita dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Putu Artha. Setelah tiba, keduanya langsung memasuki ruang Pidana Khusus untuk menjalani proses pemeriksaan.

- Advertisement -

Sekitar pukul 16.00 wita, proses pemeriksaan selesai. Ashari bersama dengan pengacaranya Putu Artha kemudian bergegas menuju kendaraan pribadinya yang diparkirkan di luar Kantor Kejari Buleleng.

Tersangka memilih untuk bergegas menuju kendaraannya dan berusaha menghidari sejumlah wartawan yang sudah menunggu. Sementara pengacaranya Putu Artha menyebut jika Ashari diperiksa masih terkait dengan kasus Dugaan Korupsi Kantor Desa setempat.

Artha menyebut jika kasus yang membelit kliennya tidak terkait dengan proses tukar guling lahan kantor desa dengan pihak PT General Energi Bali (GEB), karena saat itu, prosesnya dilaksanakan oleh Perbekel sebelumnya. Pun demikian, untuk kasus proyek pembangunan kantor desa, pihaknya akan mengajukan saksi meringankan.

“Ada delapan pertanyaan, dan saat tukar guling masih perbekel yang lama. Cuma dalam hal penganggaran pembangunan saja ada mis. Kami juga akan mengajukan saksi meringankan,” Ujarnya singkat.

- Advertisement -

Sementara itu, Kasi Pidsus Wayan Genip menyebut jika pemeriksaan untuk kedua kalinya ini hanya meminta keterangan tambahan dari Tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan juga dikaitkan dengan keterangan 11 orang saksi yang sebelumnya sudah diperiksa, untuk membuktikan dugaan kasus tersebut.

“Keterangan tambahan seputaran pembangunan dan pembayaran (pembangunan Kantor Desa, red), karena menurut kami masih harus dilengkapi,” ujarnya.

Genip juga membenarkan jika Tersangka melalui penasehat hukumnya menyampaikan akan mengajukan dua orang saksi yang meringankan. Rencananya, keduanya akan dihadirkan di Kejaksaan Negeri Buleleng Rabu, 19 Juni 2019.

“Itu memang haknya dia selain didampingi penasehat hukum. Rencananya kami akan mintai keteragan sekitar jam 9 pagi, Imbuhnya.

Disisi lain, Hasil Audit terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak menyebutkan jika terjadi kerugian Negara senilai Rp194 juta lebih. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts