Deadlock, Puri Tetap Pertahankan Blokade

Singaraja, koranbuleleng.com| Mediasi antara Puri Gede Buleleng dan Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng tidak menghasilkan kesepakatan alias deadlock. Anak Agung Ngurah Parwata Panji yang diberi kuasa oleh Anak Agung Gde Djelantik sebagai pemilik sertifikat bersikukuh belum mau membuka palang pemblokir dan spanduk. 

Proses mediasi berlangsung di Kantor Camat Buleleng dipimpin langsung Camat Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara. Dalam kesempatan itu, dihadiri Pengelingsir Puri Kanginan Anak Agung Ngurah Parwata Panji, sedangkan Dinas Kebudayaan dihadiri Sekretaris I Made Sudiarba didamping beberapa Kabid, serta Kasubid Pengamanan dan Penilaian Aset BKD Buleleng Komang Cakra. Nampak hadir pula dalam kesempatan itu Kapolsek Kota Singaraja AKP I Gusti Ngurah Yudistira dan Danramil Kapten Rifai. 

- Advertisement -

Pertemuan itu sempat tegang karena Agung Parwata mengaku sempat kecewa, karena dalam pertemuan itu baik pihak Disbud maupun BKD hanya mengirimkan perwakilan, bukan para Pimpinan. Dari pertemuan itu, pihak Puri kembali menjelaskan terkait dengan awal mula dilakukannya pemasangan plang untuk memblokir jalan dan pemasangan spanduk tersebut.  

Dalam mediasi itu juga, dari Pihak Disbud sebenarnya sudah meyakinkan pihak Puri untuk tidak menggunakan ruas jalan menuju Puri sebagai patkir kendaraan para pegawai. Selain itu, Disbud melalui Sekdis Sudiarba juga menyampaikan keinginan membuka kembali sebuah garase yang berlokasi di belakang Museum Buleleng, namun akses masuknya harus melalui halaman Puri. 

“Kami siap tidak akan ada parkir, kita akan tata kembali parkir untuk pegawai. Kedepan supaya bisa kami membuat parkir dan garase, memang lewat puri, kalau bisa jalan itu diijinkan digunakan,” pintanya.     

Walaupun sudah ada kepastian tersebut, Penglingsir Puri Kanginan Agung Parwata memilih bertahan untuk tetap memasang plang tersebut dalam sementara waktu. Alasannya Ia akan melakukan pertemuan lebih dulu dengan Anak Agung Gde Djelantik yang notabene pemegang hak atas Puri Kelasan. Sementara untuk keinginan pihak Disbud membuka parkir dan garase di belakang Museum Buleleng dengan melalui halaman Puri, Ia menolaknya dengan tegas.

- Advertisement -

“Itu bisa menghilangkan histori dan kesakralan dari Puri, kami jelas tidak akan ijinkan,” tegasnya.

Selain itu, Agung Parwata juga meminta agar dilakukan pertemuan lanjutan, usai mediasi tersebut, dengan menghadirkan langsung Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng Gede Komang, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada, dan Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna.

Jika pertemuan itu sudah terwujud, segala kesepakatan yang nantinya akan tercapai juga harus dituangkan secara tertulis dan ditanda tangani bersama. Kalua belum ada pertemuan lanjutan itu, pihak Puri pun tidak akan membuka palang pemblokir serta spanduk tersebut.

“Kami harus ketemu pemucuk-pemucuk ini, kami tidak mau ada perwakilan-perwakilan. Dulu kami mohon-mohon agar jangan parkir di sana, tapi tetap saja parkir di sana. Sekarang kanggoang dulu, jangan kami dari pihak puri yang mengalah terus,” imbuhnya.

Sementara itu Camat Buleleng Gede Dody Sukma yang menjadi mediator dalam pertemuan itu menyebut jika pertemuan sebenarnya sudah mencapai kesepakatan. Hanya saja ia tak menampik bahwa blokade yang telah terpasang, tidak akan dibongkar dalam waktu dekat.

“Tentang portal di sana, hari ini (puri) akan ada rembug keluarga. Mudah-mudahan nanti akses jalan bisa baik kembali, sehingga bisa dimanfaatkan untuk umum,” kata nya.

Rencananya pihak Kecamatan akan melanjutkan proses mediasi pada Jumat 13 Septeber 2019 mendatang. Diharapkan saat itu sudah ada kesepakatan tertulis, sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan dengan tuntas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Puri Gede Buleleng memasang blokade di taman Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, di Jalan Veteran. Blokade tersebut dipasang dengan bambu dan kayu, melingkar dengan tali plastik di area taman. Ada tiga buah spanduk dalam blokade itu sebagai sebuah klaim tanah hak milik atas nama Dr. A.A Gde Djelantik Sp.Rad, Msc, SHM no.39 tahun 2002. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts