Berawal dari Coba-coba, Ketagihan dan Akhirnya Dibekuk Polisi

Singaraja, koranbuleleng.com |  Dua orang warga Buleleng dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng karena diduga kuat menguasai narkoba jenis sabu. Keduanya, Kadek Suriawan alias Kabras, 21, warga Desa Sangsit dan Nyoman Yudhi Alias Kotak, 43, alamat di Kelurahan Banyuasri.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

- Advertisement -

Dari penangkapan keduanya, ada pengakuan menarik dari Suriawan. Dia mengaku kecanduan sabu karena berawal dari rasa penasaran hingga nekat untuk mencoba.

Karena itulah, tersangka mengaku membeli sabu ketika ada uang dari hasil kerjanya. 

“Saya biasanya memakai di rumah, orang tua tidak tahu, awalnya saya ingin coba-coba karena penasaran.” ujarnya 

Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 dan atau ayat 127 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2009 tentang Narkotika. 

- Advertisement -

Keduanya diancam hukuman paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta atau paling banyak Rp8 miliar.

Sesuai keterangan dari pihak kepolisian, keduanya ditangkap di lokasi terpisah. Kadek Suriawan ditangkap di Terminal Penarukan, Kelurahan Penarukan sedangkan  Nyoman Yudhi diringkus di wilayah Kelurahan Kaliuntu, Singaraja.

KBO Satnarkoba Polres Buleleng, Iptu Wayan Santiasa yang didampingi kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat menggelar jumpa pers menjelaskan, dari  penangkapan terhadap Kadek Suriawan Selasa 12 November 2019 sekitar pukul 01.30 wita lalu, personil dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,21 gram.

Sedangkan dari Nyoman Yudhi yang ditangkap Rabu 20 November 2019 pada pukul 21.30, didapatkan  barang bukti berupa satu tabung plastik yang didalamnya berisi butiran sabu dengan berat 0,35 gram.

“Kami menangkap keduanya pada lokasi yang berbeda, dengan ditemukan barang bukti tersebut, kita langsung amankan,” ujar Santiasa.

Wayan Santiasa menjelaskan modus keduanya adalah dengan cara memesan lewat sms tanpa mengenal siapa yang menjualnya.

“Keduanya tidak mengenal siapa penjualnya, mereka memesan lewat sms, ini termasuk jaringan terputus,” imbuhnya

Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menambahkan saat penangkapan kedua pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sehingga prosesnya ke tahap hukum dan tidak ke tahap rehabilitasi

“Mereka terbukti membawa dan memiliki paket sabu yang tidak memiliki ijin, jadi kita tidak ada proses rehabilitasi. Apabila pada saat penangkapan tidak ditemukan apa-apa, mungkin ke tahap rehabilitasi,” tambahnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts