Tanggap COVID 19, Desa Wajib Anggarkan untuk Bantuan Sembako

Singaraja, koranbuleleng.com | Bupati Buleleng telah mengeluarkan surat edaran tentang Desa tanggap COVID 19 dan penyediaan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja desa untuk mendukung pencegahan penangulangan wabah COVID 19.

Surat edaran dengan nomor 140 /263/SE/DPMD/2020 ditandatangan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana 9 April 2020. Dalam surat edaran itu,  perbekel wajib menganggarkan dana desa untuk kebutuhan sembako bagi masyarakat desa pada perubahan APBD Desa masing-masing desa dengan ketentuan; Desa dengan jumlah Penduduk 1000 – 2000 orang, minimal menganggarkan Rp.50.000.000, Desa dengan jumlah Penduduk 2001 – 3000 orang, minimal menganggarkan Rp 75.000.000, desa dengan jumlah Penduduk 3001 – 5000 minimal menganggarkan Rp 100.000.000, Desa yang mempunyai jumlah penduduk 5001 – 8000 orang, minimal menganggarkan Rp 125.000.000, dan desa dengan jumlah penduduk 8001 orang ke atas, minimal menganggarkan Rp 150.000.000.

- Advertisement -

Dalam pemberian sembako wajib untuk memeprhatikan protocol penhanganan COVID 19 mulai dari social distancing, Phsycal distancing dan pola hidup bersih.

Saat ini, sebanyak 129 Desa di Kabupaten Buleleng tengah mempercepat penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut dilakukan untuk merealokasi sejumlah angggaran guna memenuhi belanja pada bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur,  menjelaskan, anggaran pada Bidang Penanggulangan Bencana itu nantinya akan digunakan untuk menangani Covid-19 di Desa. Selain bisa digunakan untuk pengadaan alat dan perlengkapan dalam kegiatan pencegahan penularan Covid-19, kata Subur, dana tersebut juga bisa digunakan untuk pengadaan sembako bagi warga terdampak atau warga miskin di desa.

“Desa dapat mengalokasikan bantuan sembako, dalam masa tanggap darurat. Jadi hitung-hitungannya untuk beras 0,4 Kg per jiwa per hari, selama 14 hari. Disamping beras, perlu juga protein, misalnya telor, minyak goreng, dan lainnya. Sehingga kalau kami kalkulasikan kebutuhannya Rp.10.000 per hari per jiwa,” terang Subur.

- Advertisement -

Diakui Subur, pada anggaran induk 2020, belum semua desa menganggarkan belanja pada bidang Penanggulangan Bencana. Tercatat, sebanyak 41 desa di Buleleng yang sama sekali belum mamasang anggaran pada bidang Penanggulangan Bencana. Untuk perubahan APBDes sendiri, lanjut Subur, beberapa desa di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Seririt, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Tejakula sudah melakukan proses penyusunan perubahan APBDes.

“Kami sarankan, satgas Covid-19 (desa) agar segera melakukan pendataan terkait dengan orang yang terdampak. Sehingga Pemerintah Desa punya data terkait dengan kebutuhan. Harapan kami, Pemerintah Desa segera lakukan perubahan (APBdes) untuk menjawab kebutuhan Satgas Covid-19, termasuk kebutuhan-kebutuhan lainnya di desa,” lanjutnya.

Untuk belanja kegiatan pada bidang Penanggulangan Bencana ini, tambah Subur, sumber dananya dapat berasal dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Pada pencairan tahap pertama tahun ini, Dana Desa sendiri sudah tersalur 100% ke semua desa. Sedangkan untuk kegiatannya sendiri, selain untuk belanja sembako dan peralatan lain, dana pada bidang Penanggulangan Bencana juga dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat edukasi pencegahan Covid-19.

Di tempat terpisah, Perbekel Desa Cempaga, Putu Suarjaya mengakui Pemdes Cempaga sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran untuk bantuan sembako bagi warganya, tinggal menunggu waktu untuk pembagian kepada warga.

Pihaknya juga masih harus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk untuk menjaga situasi keamanan dan lainnya. Namun saat ini, ditengah pandemi ini, kata Suarjaya, desanya sedang fokus pada upaya pencegahan agar warga tidak tertular.

“Sambil mendata penduduk yang layak dapat, anti menyesuaikan dengan kondisi ekonomi warga. Jumlah penduduk desa mencapai 3300 orang dan anggaran desa yangharus digunakan mencapai Rp 100 juta,” ucap Suarjaya.

Rencananya, nanti yang mendapat bantuan adalah warga yang terdampak mulai dari warga miksin, pekerja yang terdampak karena dirumahkan atau PHK, dan sejenisnya. Untuk sementara, bagi warga yang mempunyai penghasilan tetap seperti PNS, Polri dan TNI dan warga yang dianggap mampu dari sisi ekonomi tidak akan mendapat bantuan.  |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts