Singaraja, koranbuleleng.com| Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran yang isinya menghimbau seluruh Rumah Sakit untuk menyiapkan ruangan perawatan bagi pasien COVID 19. Dengan edaran tersebut, kini penanganan dan perawatan pasien COVID 19 tidak hanya menjadi tugas dari Rumah Sakit Pemerintah.
Dalam Surat Edaran Bernomor HK.02.02/III/3131/2020 tertanggal 28 Juli 2020 tersebut, ada sejumlah poin himbauan yang ditujukan kepada Seluruh Rumah Sakit. Beberapa himbauannya adalah Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengantisipasi lonjakan kasus baru COVID 19 di wilayahnya dengan mengupayakan penambahan kapasitas ruang perawatan bagi pasien COVID 19.
Kemudian, untuk penempatan ruang isolasi untuk pasien suspek, probable atau terkonfirmasi dengan memperhatikan beberapa hal. Untuk pasien COVID 19 menggunakan ruangan tersendiri jika memungkinkan atau melakukan kohorting dengan member jarak tempat tidur minimal 1 meter-1,8 meter dengan ventilasi yang baik. Serta ruangan isolasi tidak harus bertekanan negative, kecuali bagi pasien yang memiliki penyakit penyerta dengan kondisi berat, yang membutuhkan pemasangan alat dan tindakan yang beresiko, maka diupayakan ditempatkan di ruang isolasi dengan tekanan negatif.
Di Kabupaten Buleleng, Surat Edaran tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan edaran dari Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada seluruh Rumah Sakit yang ada di Buleleng, termasuk Rumah Sakit Swasta. “Bahwa RS Swasta pun berkewajiban untuk menyediakan ruangan untuk penanganan pasien COVID 19, yang bisa dispesifikasi kasus apa, sehingga tidak semua dirujuk ke RS Pemerintah,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa.
RSUD Kabupaten Buleleng pun kembali akan menerima dan merawat pasien COVID 19. Suyasa menyebut jika RSUD Buleleng sudah siap dengan menyiapkan 32 tempat tidur untuk perawatan pasien. Skemanya nanti menurut Suyasa, pasien terkonfirmasi dengan gejala sedang dan berat yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas Kecamatan Sawan akan dirujuk untuk dirawat di RSUD Buleleng.
“Kemarin kan ada kekhawatiran kalau di Giri Emas pasien dengan penyakit penyerta tidak bisa ditangani. Maka kalau di RSUD bisa ditangani berbarengan baik penyembuhan virus dan juga penyakitnya,” ujarnya.
Dengan demikian, RSP Giri Emas Kecamatan Sawan masih akan tetap sebagai Rumah Sakit untuk rujukan pasien terkonfirmasi COVID 19. Hanya saja, nantinya ada dokter yang menentukan untuk proses rujukannya.
“Tergantung penyakit penyertanya. Nanti dokter yang akan menentukan, apakan pasien ini dirawat di RSUD atau di Giri Emas,” pungkas Suyasa. |RM|