Satpol PP mencatat warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak memakaimasker |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Gabungan Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Buleleng menggelar penertiban di 360 lokasi di Buleleng, Senin 14 Desember 2020. Penertiban dari aparat Gabungan kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng ini bertujuan mencegah penyebaran COVID-19.
Dari 360 lokasi sasaran penertiban, Jumlah pelanggar 90 orang dengan rincian, teguran lisan 64 orang, teguran tertulis 5 orang, dan denda 20 Orang
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, kegiatan Pendisiplinan prokes menyasar tempat-tempat seperti pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, obyek wisata ,jalan raya, pelabuhan, tempat ibadah, dan terminal yang ada di kabupaten Buleleng.
“Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Buleleng, bertujuan agar masyarakat tetap disiplin untuk memakai masker saat beraktivitas. Selain itu, sosialisasi 3M juga dilakukan kepada warga,” ujarnya
Sumarjaya mengatakan dari razia masker yang dilakukan, masih ditemukan ada warga yang belum sadar dan lalai menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menanamkan kesadaran diri untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Agar masyarakat selalu menggunakan masker terutama di tempat umum serta menghindari kegiatan yang sifatnya kerumunan” tutupnya. |ET|