Tiga Warga Jalani Persidangan Tipiring

Persidangan tindak pidana ringan |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Tiga orang warga yangn membuang sampah sembarangan terpaksa  harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 23 Desember 2020. 

- Advertisement -

Mereka, Musriah, 56 tahun, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng, Putu Sudarta, 40 tahun, warga Banjar Dinas Dangin Margi Desa Sari Mekar, Buleleng, dan Nyoman Mertha  warga Kampung Anyar,  Buleleng.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Wayan Eka Satria Utama ini memberikan vonis sanksi denda masing-masing Rp 250 ribu. Sebelumnya mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Buleleng di kawasan Pasar Anyar Buleleng pada 7 dan 8 Desember lalu.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PKLH)  Dinas LH Buleleng Cokorda Adithya Wira Putra mengatakan, sidang diharapkan memberikan efek jera kepada warga dalam hal ketaatan menjaga lingkungan. Menurutnya, masih ada warga yang sengaja membuang sampah di tempat yang sudah ada larangan. Padahal di sana sudah ada spanduk larangan yang terpasang.

“Dengan sanksi  yang diberikan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi mereka warga lain untuk lebih peduli lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya

- Advertisement -

Sementara itu, salah satu pelaku, Putu Sudarta, usai sidang mengakui telah melakukan kesalahan karena telah membuang sampah sembarangan. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

“Saya menyesal telah membuang sampah sembarangan. Saya berjanji tidak mengulangi lagi,” akunya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts