Residivis Tertangkap Nyolong di Warung

Singaraja | Seorang residivis, Gede Dama alias Komo, 23, warga Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, tertangkap ketika mencuri di sebuah warung milik Made PAsek di Desa Uma Anyar, Kecamatan Seririt, Jumat (8/4) sekitar pukul 12.30 siang.  Dia ditangkap langsung oleh korbannya lalu dibawa ke Polsektif  Seririt.

Kapolsek Seririt, Kompol Supriadi Rachman menyatakan pelaku memuluskan aksinya dengan cara berpura-pura berbelanja di toko korban. Saat korban ke belakang took melihat anaknya yang sedang menangis, pelaku langsung mencari laci penyimpanan uang dan mengambil sebanyak Rp.340 ribu. Tetapi aksi pelaku kepergok oleh korban dan langsung diamankan oleh warga sekitar.

- Advertisement -

“Tersangka ini memang residivis. Terakhir dia ditangka di Polsek Kota, kasus curat. Sekarang masih kami amankan di mako untuk proses lebih lanjut. Keterangannya masih berbelit-belit. Ditanya umur saja ngaku-nya 16 tahun,” kata Supriadi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dari catatan kriminal, Gede Dama alias Komo sudah pernah mendekam di penjara Lapas Klas II B Singaraja sebanyak tiga kali sejak tahun 2009. Terakhir ia dibui pada Agustus 2014 lalu, setelah melakukan aksi curat di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Buleleng.|NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts