Tidak Cairkan Deposito, Bank Buleleng Hadapi Gugatan Nasabah

Gede Harja Astawa |FOTO :Arsip koranbuleleng.com

Singaraja, koranbuleleng.com |Pengadilan Negeri Singaraja menggelar mediasi antara PT Bank Buleleng 45 dengan pihak penggugat dalam hal ini nasabah bank setempat, Kamis 18 Maret 2020. Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yakni Anak Agung Ayu Sri Sudanthi.

- Advertisement -

Pokok permasalahannya, bank tersebut tidak mau mencairkan deposito milik para tergugat, padahal sebelumnya sudah ada putusan atau vonis dari Pengadilan Tipikor Denpasar terkait dengan penyelewengan dana nasabah kedua penggugat oleh oknum pegawai bank setempat.

Sebelumnya  perkara ini terdaftar di register PN Singaraja No. 63/Pdt.G/2021/Pn. Sgr., yakni antara Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II melawan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Persero) selaku pihak tergugat.

Perkara perdata ini berawal saat penggugat I dan penggugat II yang selama ini memang menjadi nasabah pihak tergugat, telah mendepositokan uangnya yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp200 juta dan penggugat II sebesar Rp150 juta.

Lantaran adanya perbuatan korupsi oleh salah satu pegawai di internal Bank Buleleng tersebut dan kasus tersebut sudah diputus melalui Pengadilan Tipikor. Itu terjadi di tahun 2017. malah tergugat tidak bisa mencairkan dana deposito milik penggugat I dan penggugat II.

- Advertisement -

“Klien kami ada menaruh dananya di tergugat dalam bentuk deposito. Sudah jatuh tempo, justru tergugat menolak mencairkannya dengan berbagai alasan. Maka klien kami mencari keadilan dan menuntut hak mereka melalui pengadilan,” ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum para pihak penggugat, Gede Harja Astawa.

Harja menjelaskan, sejatinya dari para klien-nya berharap agar dalam mediasi ada Itikad baik dari pihak tergugat untuk bisa mencairkan deposito klien-nya yang memang merupakan haknya. Namun dari pihak tergugat menolak.

“Selanjutnya perkara ini akan lanjut ditangani hakim majelis Pengadilan Negeri Singaraja,” jelasnya

Dalam gugatan para penggugat, disamping menuntut tergugat untuk mengembalikan dana para pihak penggugat dalam bentuk deposito, klien-nya juga dalam tuntutannya meminta PN Singaraja untuk menyita aset tergugat.

Direktur Bank Buleleng Nyoman Suarjaya

Sementara Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya di konfirmasi menegaskan, pihak bank sejatinya bukannya tidak ingin mencairkan dana deposito kedua masalah tersebut. Hanya saja diakui Suarjaya, kedua nasabah itu tidak bisa menunjukan bukti atau bilyet deposito yang dipegang kedua nasabah tersebut.

“Tentunya setiap orang yang ingin mengambil dana, kan harus ada bukti, ya bisa itu kartu tabungan atau kartu deposito. Kalau ada kartu deposito itu, jadi kami siap saja dan dalam hitungan menit sudah cair. Kalau tidak ada, apa dasar kami mencairkan dana itu, bisa jadi kami bermasalah hukum nanti,” ucap Suarjaya.

Pihaknya mengakui, jika persoalan dana deposito tidak cair ini merupakan rentetan dari kasus korupsi salah satu eks karyawan di bank tersebut yakni PAA yang telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor. Dana itu tidak disetorkan ke kas Bank.

“Itu kan perjanjian antara PAA  dan nasabah, uang itu tidak disetor ke bank. Bunga dibayar oleh oknum itu diluar ketentuan bank,” lanjutnya

Meski demikian pihaknya akan menyerahkan semua proses yang kini sedang berlangsung di PN Singaraja.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts