BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Ahli Waris

Singaraja, koranbueleng.com | Ahli waris pegawai kontrak di Kantor Camat Buleleng menerima dari  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Buleleng sebesar Rp42.000.000. Santunan didapat pihak keluarga setelah pegawai non ASN tersebut meninggal dunia.

Camat Buleleng I Nyoman Riang Pustaka mengatakan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya pemberian santunan kepada staf di lingkup camat buleleng yang mengalami musibah. Meski semua tidak menginginkan terjadinya musibah, namun dengan adanya perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan setidaknya bisa meringankan beban keluarga.

- Advertisement -

Menurutnya, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta sangat besar sehingga hal ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Hal ini sangat membantu. Terutama keluarga yang ditinggalkan. Sehingga hal ini dapat setidaknya meringankan beban keluarga” ujarnya

Dengan anggaran, Rp21 juta selama tahun, sebanyak 162 orang pegawai non ASN diikutkan dalam dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, diantaranya jaminan  kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).  Selain itu, pihaknya juga  berharap para pegawai non ASN juga bisa terdaftar sebagai anggota untuk program Jaminan Hari Tua (JHT),

“Kedepan akan mendorong setiap lurah di wilayah Buleleng agar para staf bisa juga tercover sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Karena hal ini sangat membantu mereka di kemudian hari.” imbuhnya

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Hery Yudhistira mengatakan,  peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima santunan merupakan hak normatif dari setiap peserta. Jadi, ketika terdaftar sebagai peserta, jaminan tersebut menjadi hak mereka.  

“Banyak manfaat sebenarnya diperoleh ketika tenaga kontrak  terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, ketika terdaftar sebagai peserta, jaminan tersebut menjadi hak mereka. Karena ini juga akan melindungi mereka ketika berangkat kerja dari rumah sampai pulang ke rumah,” katanya.

Saat ini,  seluruh pegawai non ASN di Buleleng sudah 100 persen terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Hal  Ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana seluruh pegawai non ASN harus tercover jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan manfaat. Seperti misalnya santunan kematian, beasiswa untuk anak dari pegawai yang meninggal hingga beasiswa ditanggung sampai sarjana.

Herry juga meminta agar setiap pimpinan dari para pegawai non ASN agar selalu berkomunikasi dengan pihaknya. Sehingga ketika terjadi hal yang tidak diinginkan para pegawai segera bisa mendapat penanganan.

“Kita juga sudah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit di Buleleng. Jadi ketika ada musibah penanganan bisa cepat dilakukan. Kami berharap agar selalu berkoordinasi dengan kami,” pungkas Herry.|ADV/ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts