Kalapas Klas IIB Singaraja, Mut Zaini |FOTO:arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 3 orang Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan program asimilasi rumah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Senin 12 juli 2021.
Dengan mendapat program ini, maka ketiga orang WB di Lapas Singaraja itu berhak menjalani sisa masa tahanan di rumahnya alias bebas.
Ketiga orang WB yang mendapat program asimilasi rumah ini adalah napi kasus narkotika dan UU ITE. Sedangkan, WB residivis, kasus narkotika hukuman diatas 5 tahun, kasus asusila, pembunuhan berencana, dan kasus berat lainnya tidak bisa mendapatkan program ini.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan, program asimilasi rumah ini diperpanjang kembali oleh pemerintah pusat sampai 31 Desember 2021. Ketiga orang WB yang memperoleh asimilasi mempunyai catatan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Singaraja.
WB yang berhak mendapatkan program asimilasi rumah ini sudah menjalani setengah masa pidana dan tanggal dua per tiga-nya tidak melebihi 31 Desember 2021.
“Jadi mereka dinilai layak mendapatkan program tersebut. Terpenting, tidak pernah cacat selama menjalani masa masa hukuman,” kata Mut Zaini, Selasa 13 juli 2021
Mut Zaini berharap dengan adanya program asimilasi ini, maka WB dapat berubah dalam sisi perbuatan dan kembali kepada masyarakat umum, sehingga tidak kembali lagi masuk Lapas akibat perbuatannya.
“Yang mendapat program ini, kami kembalikan ke rumah diawasi oleh Bapas, Kejaksaan dan APH lainnya. Untuk yang kasus narkotika, seperti kemarin mendapatkan asimilasi rumah juga diawasi BNNK Buleleng, sehingga mereka tidak terjerumus kembali,” pungkasnya. |ET|