Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto (kiri) menghadirkan tersangka pencurian mobil (baju tahanan) dalam jumpa pers |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Putu Evan alias Bobo, warga Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng, ditangkap aparat dari Satuan Reskrim Polsek Kota Singaraja, karena melakukan pencurian kendaraan roda empat. Mobil tersebut milik salah satu penghuni rumah kos di Dusun Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk bernama Kadek Juli Artha.
Bobo melancarkan aksinya dengan cara masuk ke kamar kost milik korban saat kamar kos dalam keadaan kosong melalui jendela.
Dia berhasil mengambil kunci mobil beserta surat kendaraan di lemari milim korban. Setelah mengambil kunci serta surat-surat kendaraan korban, pelaku membawa kabur mobil tersebut untuk digadaikan.
Namun selang waktu dua jam kemudian, dia sudah ditangkap buser dari Satuan Reskrim Polsek Kota Singaraja. Polisi berhasil menangkap Bobo ketika berada di rumah pacarnya di lingkungan Sangket, Kelurahan Sukasada.
“Setelah berhasil membawa kabur mobil curian tersebut. Pelaku langsung membawa mobil tersebut ke Desa Panji untuk digadaikan sebesar tiga puluh juta rupiah.” terang Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto saat memberikan keterangan pers, Jumat 27 Agustus 2021.
Akibat perbuatannya, Bobo dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. |Y|