Wamen ATR/BPN Minta Masyarakat Tidak Jual Tanah Selama Masa Pandemi

Singaraja, koranbuleleng.com | Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Dr. Surya Tjandra meminta masyarakat Bali untuk tidak menjual tanah di masa pandemi COVID-19.   Meski terbentur kebutuhan ekonomi, masyarakat harus berpikir lebih panjang lagi ketika hendak menjual tanah.

Surya Tjandra menegaskan itu saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan Krama Desa Adat Padangbulia, Buleleng Jumat 26 Nopember 2021. Saat ini, pemerintah tengah merancang strategi untuk pemulihan ekonomi di masyarakat. Untuk itu pihaknya perlu bantuan dari semua pihak termasuk masyarakat.

- Advertisement -

“Jangan hanya kebutuhan sesaat lalu menjual secara sembarangan. Ini agar kita bisa melakukan masa transisi sampai nanti pandemi bisa kita tanggulangi. Ini sangat perlu bantuan masyarakat” ujar Surya.

Surya menyebut saat ini di Bali sudah ada tren penjualan tanah di masa pandemi. Namun demikian hal tersebut belum dalam kategori parah. Untuk itu, pemerintah akan berkonsentrasi untuk mengatasi hal ini, jangan sampai masyarakat tidak punya tanah di daerahnya sendiri.

“Orang Bali itu hebat, tak bisa kerja di pariwisata. Mereka bekerja sebagai petani. Jadi ini kita akan atasi dan segera,” imbuhnya.

Dalam Kunjungan kerja  di wilayah Desa Adat Padangbulia, Kementerian ATR/BPN juga membahas tentang status tanah yang belum bersertifikat di wilayah Desa Adat Padangbulia. Data dari Desa Adat, ada sebanyak 900 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

- Advertisement -

 “PTSL diharapkan itu bergerak secara sistematik. Kita tata dulu. Kalau bisa clear dan clean, tidak ada masalah, tidak ada sengketa, masyarakat bersedia baru sertifikat diberikan,”pungkasnya

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berharap dengan kunjungan Bapak Wakil Menteri untuk bisa membantu  masyarakat Buleleng khususnya dalam kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah.

Sehingga menjadikan sertifikat tanah itu sebuah alat untuk kepastian hukum dan kegiatan perekonomian bisa dilakukan dengan baik.

“Mudah-mudahan dari Kementerian bisa membantu  dan besar harapan kami konflik-konflik yang horizontal maupun yang lain dari sisi pertanahan bisa terselesaikan,”  harapnya

Dilain sisi, Kelian Desa Adat Padangbulia, Gusti Ketut Semara mengatakan, kendala dari 900 bidang tanah yang belum tersertifikasi itu karena masalah komunikasi. Pemahaman warga masih kurang terhadap pengadaan sertifikat.

Pihaknya berharap, setelah melalui paruman dan kunjungan wakil menteri masyarakat bisa lebih paham pentingnya dibuatkan sertifikat atas tanah ayahan desa.

“Kebanyakan warga di sini tanah tersebut dipakai sebagai pekarangan rumah. Mudah-mudahan setelah paruman ini bisa segera diselesaikan dan dilancarkan”harapnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts