Kantor Perbekel Dieksekusi, Pelayanan Masyarakat Dipindah

Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Pelayanan masyarakat di Kantor Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng kini harus di pindah karena lahan dan bangunan tersebut diserahkan kepada pihak penggugat yang memenangkan gugatan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan tanah tersebut atas nama Nyoman Suparma ahli waris dari Nengah Koyan sesuai dengan bunyi putusan MA Reg No.738PK/pdt/2019.

- Advertisement -

Tokoh masyarakat desa Penglatan Kadek Setiawan mengatakan dari hasil koordinasi dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, pemerintah akan menyediakan anggaran pengadaan tanah dan bangunan gedung baru untuk Kantor Perbekel Desa Penglatan. Kantor desa rencananya di bangun di tahun 2023.

Untuk sementara waktu kantor desa harus dipindah ke Pasar Desa Penglatan agar bisa tetap melayani masyarakat. Meskipun dipindah, pelayanan dipastikan tidak terganggu.

“Kantor desa dipindah sementara, sembari menunggu pembangunan kantor baru. Saat ini kita sudah mendapat lokasinya. Luas tanahnya kira-kira seluas 6 are,” katanya.

Atas kejadian gugatan terhadap kantor desa Penglatan, Setiawan yang juga Anggota DPRD Provinsi Bali, mengingatkan kepada pemerintah agar starus tanah yang berkaitan dengan fasilitas publik agar benar-benar diperhatikan. Menurutnya, jangan sampai kejadian seperti di desa Penglatan terjadi di desa lain yang ada di Buleleng.

- Advertisement -

“Jangan sampai ada desa Penglatan ke dua. Jadi ini harus benar-benar diperhatikan. Terutama status tanah,” imbuh Setiawan.

Kasus Eksekusi kantor perbekel ini bermula dari sengketa perdata antara Nengah Koyan dan ahli warisnya melawan pemerintah desa Penglatan. Nengah Koyan mengklaim hak kepemilikan lahan seluas tiga are yang diatasnya terdapat bangunan Kantor Perbekel Penglatan.

Sengketa sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Pengadilan memenangkan pihak Nengah Koyan. Bahkan, upaya pemerintah Desa melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu juga kandas.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts