Polisi Limpahkan Berkas Kasus Anak Bunuh Bapak ke Jaksa

Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik di Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan Iskak Jaelani, 53 tahun, kepada ayahnya Muhammad Selamat, 82 tahun, hingga tewas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan setelah pelimpahan tahap satu, penyidik akan menunggu selama 14 hari. Apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Buleleng, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau P21.

- Advertisement -

“Penyidikan sudah selesai dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja. Dua hari lagi pelimpahan berkas tahap satu akan dikirimkan ke JPU Kejaksaan Negeri Buleleng,” ujar Sumarjaya ditemui Senin, 11 April 2022.

Sumarjaya menyebut, dalam pelimpahan berkas perkara tahap satu ini, semua hasil penyidikan akan dilimpahkan ke JPU termasuk hasil psikiater tersangka. Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polsek Kota Singaraja.

Selain itu, kata Sumarjaya penyidik juga berhasil menemukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk memukul korban hingga meninggal dunia. Barang bukti itu ditemukan di pesisir pantai yang diduga dibuang korban setelah melakukan aksinya.

“Barang bukti kayu sudah ditemukan, pelaku sempat membuang kayu tersebut. Kayu sepanjang satu meter,” kata dia.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, Iskak Jaelani, 53 tahun, warga Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Baru, ditangkap karena tega membunuh ayahnya sendiri yang sudah renta. Sang ayah yang bernama Muhammad Selamat, 82 tahun, dipukul menggunakan kayu pentungan cuma karena sang ayah tidak menghiraukan permintaannya memindahkan kucing beserta kandangnya.

Kejadian ini sempat membuat heboh warga di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis 10 Maret 2022 lalu. Diduga pelaku tega melakukan aksi keji itu karena mengalami gangguan jiwa.

Pelaku pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Kabupaten Bangli. Hal itu diketahui, setelah Polisi melakukan pencarian jejak medis tersangka di rumah sakit setempat. Dari jejak medis itu juga ada menerangkan yang bersangkutan dirawat di RSJ dengan diagnosa gangguan jiwa. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 KUHP Jo Pasal 351 KUHP. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts