Singaraja, koranbuleleng.com │ Berkas Perkara Ni Putu Masdarini, tersangka dalam kasus dugaan Korupsi BUMDes Gema Matra Pucaksari Kecamatan Busungbiu, Buleleng ditargetkan rampung pekan depan.
Berkas yang telah rampung akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa secara formil dan materil. Apabila dinyatakan lengkap, maka kasus dapat dilimpahkan ke Pengadilan.
” Kalau berkasnya lengkap ya P21, kalau belum nanti akan ada petunjuk lanjutan dari JPU,” Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara
Saat ini, tersangka Masdarini yang merupakan mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Pucaksari masih dititipkan di Rutan Polsek Sawan terhitung pada Kamis 7 april 2022. Penyidik memiliki waktu selama 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap Masdarini
“Sebelum masa penahanannya habis, berkas perkara harus sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU. Setelah dilimpahkan maka status tersangka akan menjadi tahanan JPU,” imbuh Jayalantara
Diberitakan sebelumnya, penahanan terhadap Masdarini merupakan pengembangan dari hasil persidangan yang dilakukan terhadap Ketua BUMDes Pucaksari I Nyoman Jinarka. Dimana, hakim menilai jika Jinarkan melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan bendaharanya.
Total kerugian uang negara yang ditimbulkan sebesar Rp 250 juta lebih. Uang tersebut kemudian dibagi dua, dan dinikmati oleh I Nyoman Jinarka dan Ni Putu Masdarini.
Modus tersangka Masdarini menggelapkan uang milik 250 nasabahnya. Uang tersebut tidak disetorkan. Oleh tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. │ET│