Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 28 orang narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja mendapatkan Remisi khusus hari Raya Idulfitri 1443 H.
Penyerahan SK Remisi Khusus ini diberikan langsung kepada perwakilan narapidana oleh Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja.
Kalapas Singaraja I Wayan Sutresna mengatakan, remisi yang di peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang di tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas.
Dari total 28 Warga Binaan muslim yang mendapatkan remisi, adapun yang menerima remisi sebanyak 15 hari yaitu 6 orang, remisi 1 bulan 15 orang, remisi 1 bulan 15 hari 4 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 3 orang.
Sutresna berharap dengan remisi yang di terima dapat menjadi motivasi dan acuan bagi Warga Binaan lain dalam menjaga kelakuan selama menjalani pidana
“Agar bersemangat mengikuti setiap kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Singaraja” Kata Sutresna
Sebelumnya, para Napi yang telah meneima remisi ini telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk divalidasi apakah layak menerima remisi.
Warga binaan ini sebagian besar berasal dari perkara narkotika, pencurian dan perlindungan anak. |ET|