Singaraja, koranbuleleng.com │ Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali melakukan upaya penggeledahan di kantor LPD Adat Anturan pada Kamis 4 Agustus 2022. Penggeledahan dilakukan untuk dapat mencari bukti-bukti terkait beberapa sertifikat SHM milik LPD Anturan yang belum ditemukan serta dokumen kredit senilai Rp135 miliar tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa kembali Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Arta Wirawan mengakui adanya dokumen kredit yang atas nama dirinya sebesar Rp 135 Miliar.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, upaya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Buleleng berjumlah 8 orang. Penggeledahan yang berlangsung selama 4 jam di kantor LPD Adat Anturan ini berhasil menyita dokumen terkait dengan asuransi, kredit dan sertifikat.
Termasuk sertifikat milik LPD Anturan yang diserahkan langsung Kelian Adat Desa Anturan. SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SD 2 Anturan dan sudah beralih nama kepemilikan menjadi Desa Adat Anturan. Sebelumnya SHM itu adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan.
“Ada sebanyak 21 bundel dokumen diamankan yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan oleh tim penyidik, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara. Selama penggeledahan, semua berjalan dengan baik dan aman. Jadi tidak ada kendala kami di lapangan,” kata Jayalantara
Pada hari yang sama sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor LPD Anturan, seorang analis kredit LPD Anturan berinisial GB mendatangi penyidik untuk bisa mengembalikan uang reward hasil penjualan kavling tanah yang telah diterima. GB mengembalikan uang reward dengan cara mencicil.
Saat itu, GB menyerahkan uang sebesar Rp 37 juta lebih dari uang reward secara keseluruhan yang diterima sebesar Rp 217 juta lebih, sehingga yang bersangkutan masih menunggak uang reward sebesar Rp180 juta. Atas tunggakan itu, kini yang bersangkutan telah bersedia sesegera mengembalikan kepada penyidik Kejari Buleleng. │ET│