DPRD Buleleng Bahas Tiga Ranperda di Masa Sidang Pertama

Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng bersama pihak Eksekutif menyepakati pembahasan tiga ranperda dilakukan dalam masa sidang I tahun 2022-2023, Senin 22 Agustus 2022 di Ruang Komisi III DPRD Buleleng. 

Ranperda yang akan dibahas diantaranya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT. Jamkrida Bali Mandara). 

- Advertisement -

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, menjelaskan, pembahasan dua Ranperda yaitu Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha merupakan penyesuain dari peraturan yang lebih tinggi sedangkan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT. Jamkrida Bali Mandara) dalam rangka membantu dan mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk memperoleh akses permodalan yang memadai.

“Rapat tadi dengan Eksekutif sudah disepakati melanjutkan ketiga Ranperda tersebut untuk nantinya dijadikan Perda.” terang Wandira.

Menurutnya, ketiga Ranperda tersebut memiliki urgensi dalam pembahasan karena harus mengikuti peraturan yang ada diatasnya, sementara ranperda penyertaan modal diharapkan bisa mendorong berkembangnya UMKM, Koperasi dan Bumdes yang ada di Kabupaten Buleleng untuk mempermudah segala jenis usahanya. 

Selain itu, dari pembahasan yang sudah dilakukan ada usulan dari pihak Bapemperda untuk mengkaji secara akademik rencana Ranperda harmonisasi enam (6) Perda pajak retribusi yang dijadikan satu menjadi Ranperda tentang pajak dan retribusi sesuai dengan turunan undang-undang no. 1 tahun 2022 dan Ranperda  tentang Narkoba agar bisa dibahas dalam Masa Sidang II. 

- Advertisement -

“Kita ketahui bahwasannya di Kabupaten Buleleng cukup banyak kasus-kasus narkoba sehingga kita berharap Pemerintah Daerah ikut berperan aktif dalam rangka menanggulangi bahaya narkoba tentu lewat Peraturan Daerah yang kita susun bersama kedepannya” tambahnya.

Dari Pihak eksekutif, rapat dihadiri langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) I Made Kuta, S.Sos, Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin,SH.MH, Sekretaris Catatan Sipil Drs. Dewa Ketut Mudita, dan Ka. Sub.Bid Penyusunan Kebijakan Keuangan BPKPD Buleleng Made Wahyu Hirma Yogasuri,SH. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts