Singaraja, koranbueleng.com │ Puluhan massa yang tergabung dalam Pagayuban Deposan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Adat Anturan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 5 Oktober 2022. Pada waktu yang sama, Pengadilan Negeri Singaraja juga melaksanakan persidangan terhadap terdakwa Ketut Supandra yang tersandera kasus pengancaman terhadap Koordinator Paguyuban Deposan LPD Anturan, Ketut Yasa. Supandra sebelumnya tercatat sebagai salah satu prajuru adat di desa adat Anturan.
Dalam perkara tersebut, Ketut Supandra didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena melakukan pengancaman melalui media sosial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melkaukan tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim PN Singaraja yang dipimpin hakim I Made Bagiarta dengan hakim anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, Wayan Eka Satria Utama, telah menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan, terhadap Ketut Supandra. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.
Terkait putusan tersebut, Supandra mengaku menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding. Hal senada juga disampaikan oleh JPU I Komang Agus Sugiharta.
Sementara itu, Ketut Yasa mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
“Harapan kami, vonis paling tidak satu tahun, tetapi Majelis Hakim sudah memutuskan 4 bulan. Putusan itu tentu memiliki pertimbangan, tetapi tetap kami hormati,” ujarnya.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Ketut Supandra berawal dari pertemuan pada 4 Januari 2022 lalu di Sekretariat LPD Anturan. Terdakwa disebut sempat berkata ‘Hai Putu Yasa, You jadi target saya. Nanti you berhadapan dengan saya’. Korban Ketut Yasa pun merespons dengan ‘Ketut Yasa saya, silahkan saja’.
Malam harinya, sekitar pukul 19.00 Wita, korban menerima telepon dari sebuah nomor yang belakangan diketahui milik terdakwa. Dalam percakapan berdurasi 12 menit dan 43 detik itu, terdapat sebuah kalimat ancaman, ‘sekali lagi kau masuk ke Desa Anturan saya bunuh kau’. Perbuatan itu membuat korban merasa terancam. │ET│