Singaraja, koranbuleleng.com │ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya melimpahkan perkara tindak pidana korupsi LPD Anturan dengan terdakwa Nyoman Arta Wirawan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 17 November 2017.
“Sambil menunggu jadwal persidangan, terdakwa ditahan di Rutan di Singaraja berdasarkan penetapan pengadilan” kata Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
JPU mendakwa Arta Wirawan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan perhitungan sampai pelimpahan berkas perkara besaran nilai kerugian mencapai Rp 151 Miliar lebih. Nilai terbilang fantastis tersebut kemudian menjadi sorotan di tengah masyarakat, sebab diketahui angka itu tersangka dapat usai berhasil membuat banyak kredit fiktif dan menjalankan bisnis kavling tanah atas nama pribadi.
“Cara terdakwa itu dilakukan secara terorganisir selama bertahun-tahun hingga menyebabkan kerugian sampai ratusan miliar,” tutupnya. │ET│