Singaraja, koranbuleleng.com| Pelaku pembobolan di Pusksemas Pembantu, di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, akhirnya ditangkap. Pelaku pembobolan tersebut merupakan residivis, yang baru tiga bulan menghirup udara bebas.
Pelakunya adalah, Komang Eka Karmila, 26 tahun, asal Desa Bhontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Selain itu, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap Aditya Rahman, 24 tahun, warga Banjar Dinas Munduk Kunci, Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada. Rahman, yang sempat mendekam selama 1,3 tahun karena kasus narkotika pada tahun 2020 ini, ditangkap karena sebagai penadah barang curian.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari penangkapan tersangka Rahman. Dimana saat itu, pihaknya menerima informasi bahwa ada transaksi antara tersangka Rahman dan Eka di Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan.
Tersangka Rahman pun, kemudian diberhentikan dijalan saat hendak pulang setalah melakukan transaksi. Saat ditanyai polisi, tersangka Rahman mengakui telah melakukan transaksi emas jenis Giwang dengan tersangka Eka. Dari informasi tersebut, Polisi kemudian menangkap tersangka Eka pada Sabtu, 28 Januari 2023 di rumahnya.
“Tersangka menyimpan emasnya dengan dikubur di dapur rumahnya. Dibeli oleh tersangka penadah. Penadah dapat untung karena membeli barang dibawah harga standar pasaran,” ujarnya ditemui Senin, 30 Januari 2023.
Suparta menyebut, saat pencurian itu dilakukan oleh tersangka Eka. Kondisi Puskesmas Pembantu, yang juga merupakan rumah dinas bidan desa itu dalam keadaan kosong. Sehingga, tersangka dengan leluasa membobol dan membawa kabur perhiasan emas milik korban. “Tersangka masuk lewat pintu belakang. Puskesmas juga rumah dinas yang ditempati berkeluarga dalam keadaan kosong, korban karena ada upacara agama di desa. Kemungkinan tersangka juga tau korban memiliki emas banyak,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka Eka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Semetara tersangka Rahman dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Seorang bidan desa yang bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Ni Ketut Anggi Desi Arani, 33 tahun, mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas, usai puskesmas tersebut dibobol maling. Akibatnya dia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 40 juta.|YS|