Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menangkap seorang pria bernama Ida Komang Darmayasa, 52 tahun, karena menyetubuhi gadis yang masih belia berumur 14 tahun asal Kecamatan Seririt. Dia sudahditetapkan sebagai tersangka setelah orang tua gadis melaporkan ke kantor polisi. Tersangka diduga telah menyetubuhi korban dengan lebih dulu menjanjikan imbalan kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, sebelum ditangkap dan ditahan di rutan Polres Buleleng sejak Jumat, 25 Agustus 2023. Darmayasa dilaporkan oleh orang tua korban, karena korban bolos sekolah pada Kamis, 24 Agustus 2023.
“Korban dijemput tersangka saat berangkat sekolah dan dibawa ke sebuah hotel. Hasil penyelidikan, persetubuhan telah dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tujuh kali, yakni di rumah orang tua korban enam kali dan di hotel satu kali,” ujarnya ditemui Selasa, 29 Agustus 2023.
Picha menyebut, korban merupakan pelajar SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Banjar. Dimana, modus tersangka menyetubuhi korban dengan memacari korban. Selain itu, korban dijanjikan akan diberikan uang setiap mau diajak bertemu.
“Antara korban dan tersangka memiliki hubungan berpacaran sejak 1 tahun lamanya. Sebelum menyetubuhi korban, tersangka menjanjikan akan memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 100 ribu sampai 150 ribu,” kata dia.
Darmayasa dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada
Editor : I Putu Nova Anita Putra