Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista Tersangka Ditetapkan Tersangka

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan Bendesa Adat Tista, NSMP (59 tahun), dan Bendahara Desa Adat Tista berinisial IKB (40 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.  Keduanya diduga menyelewengkan dana dan merugikan negara hingga Rp 300 juta lebih.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, mengatakan, kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah sejumlah krama melaporkan ke Kejari Buleleng pada tahun 2022. Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti jaksa penyidik.

- Advertisement -

Setelah penyidikan, pihaknya mengumpulkan dua alat bukti. Diantaranya keterangan saksi dan sejumlah dokumen laporan keuangan Desa Adat. Dimana hal tersebut menguatkan adanya dugaan perbuatan pidana. Atas dasar itu, tim Penyidik kejari Buleleng menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Minggu kemarin dua orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BKK Desa Adat Tista tahun 2015 hingga 2022. Estimasi kerugian negara Rp 379.343.020,” Kata Alit, Selasa 5 September 2023.

Modus kedua tersangka melakukan perbuatan korupsi yakni dengan memalsukan laporan keuangan. Salah satunya, dalam kegiatan pembangunan tembok penyengker Pura Desa Adat yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp 130 juta. Sedangkan dalam laporannya, disebutkan jika kegiatan tersebut menggunakan dana BKK.

“Apakah hasil penyelewengan dibagi dua atau bagaimana masih kami dalami dalam penyidikan. Yang jelas dana tersebut digunakan tidak untuk peruntukannya.,” imbuhnya

- Advertisement -

Jaksa penyidik telah memeriksa setidaknya sembilan orang saksi dalam kasus ini. Rencananya, penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka, baik NSMP maupun IKB hingga saat ini belum ditahan.

“Tersangka belum ditahan. Kami masih melakukan penyidikan khusus,” kata Alit.

Sementara itu, tersangka NSMP enggan berkomentar banyak terkait ditetapkannya sebagai tersangka. Dia mengaku baru mengetahui ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Pihaknya pun menyebut akan mengikuti semua proses hukum.

“Sejauh ini saya belum ada pengacara. Saya akan ikuti alur dan proses hukum,” singkatnya.(*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts