Singaraja, koranbuleleng.com | Putu Keri Darmawan yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan barang bukti tujuh kilogram ganja di pecat secara tidak hormat dari pekerjaannya sebagai tenaga kontrak penyuluh Keluarga Berencana (KB) di Kecamatan Seririt, Buleleng. Pemecatan dilakukan lantaran perbuatan Keri telah mencemarkan nama baik Lembaga.
Pemberhentian Keri tertuang dalam Surat pemutusan perjanjian kerja Nomor 800/1514/DP2KBP3A/2023 terhadap Keri pada Kamis (14/9). Dalam surat yang diterbitkan Dinas P2KBP3A Buleleng itu menyebutkan ;
Merujuk Perjanjian Kerja Nomor: 500.15.12.2./174/DP2KBP3A/2023 tanggal 2 Januari 2023, pasal 6 point 1 huruf b bahwa saudara (Putu Keri Darmawan,red) telah melakukan perbuatan hukum dan mencemarkan nama lembaga/Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Maka dengan ini terhitung mulai tanggal Kamis 14 September 2023 pemutusan kerja dengan tidak hormat terhadap Putu Keri Darmawan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) I Nyoman Riang Pustaka mengatakan, sebelumnya Keri dikontrak menjadi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) sejak 2022 lalu. Kontrak kemudian diperpanjang setiap tahun dan berakhir pada Desember 2023.
Dalam proses perekrutan, Riang mengaku tidak mewajibkan petugas PLKB untuk melampirkan surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sehingga Keri tidak diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Dia dikontrak sejak 2022 sebelum saya menjabat sebagai Kadis P2KBP3A. Kemudian saya perpanjang lagi karena tidak ada catatan. Dalam perekrutan memang tidak ada syarat melengkapi SKCK,” kata Riang
Atas kejadian ini, Riang pun mengaku akan lebih ketat lagi dalam merekrut tenaga PLKB. Bahkan dirinya memberikan batas waktu hingga akhir September ini kepada 141 PLKB yang ada di Buleleng untuk segera mengumpulkan SKCK.
“Kedepan akan lebih kami filter lagi perekrutannya. Semua petugas PLKB sudah saya minta mengumpulkan SKCK sampai akhir September ini,” tegasnya
BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap sindikat narkotika yang beroperasi di daerah Buleleng dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7 Kilogram. Tersangka Keri yang terlibat dalam kasus ini merupakan jaringan Medan-Bali yang beroperasi di daerah Buleleng. Selain itu, tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas tahun lalu. (*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro