Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng menetapkan seorang pria berinisial SD, 50 tahun, asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng sebagai tersangka. Pria paruh baya itu, ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas. Kini korban hamil 7 bulan.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, SD sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 14 Mei 2024. Dimana aksi bejat SD, sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Polres Buleleng, 6 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku bahwa anak perempuan berusia 22 tahun itu telah dirudapaksa tersangka sebanyak tiga kali.
Aksi bejat itu, dilakukan SD pada 15 Oktober 2023 malam sekitar pukul 00.00 Wita. Saat itu, korban yang hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil secara tiba-tiba dibekap oleh SD. Korban kemudian dipaksa untuk bejalan hingga ke dekat kamar mandi.
Disana SD memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya dengan disetubuhi. Aksi bejat itu disebut dilalukan tersangka sebanyak tiga kali, dalam waktu yang berbeda.
Diatmika menyebut, tersangka dan korban merupakan tetangga, yang rumahnya berdekatan. Selain itu, korban merupakan penyandang disabilitas tuna rungu. Sehingga korban tidak mengetahui kedatangan tersangka yang secara tiba-tiba mendekap korban. Saat ini tersangka SD pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.
“Iya (penyandang disabilitas) tuna rungu. Tersangka ini tetangga korban. Sudah ditetapkan tersangka dari hari Selasa, sudah ditahan. Masih didalami lagi,” ujarnya, Kamis, 16 Mei 2024.
Kata Diatmika, saat ini korban sedang mengandung dengan masa kandungan 7 bulan. Kandungan itu, diduga hasil dari aksi bejat yang dilakukan tersangka. Korban pun, baru berani melaporkan perbuatan pelaku lantaran takut dengan tersangka. “Benar (hamil) 7 bulan. Kenapa baru dilaporkan, karena korban takut dengan korban,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka SD disangkakan Pasal 6 huruf Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto Pasal 15 huruf h Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). SD terancam mendekam selam 12 tahun dibalik dinginnya jeruji. (*)
Editor :I Putu Nova Anita Putra