Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negari (Kejari) Buleleng menangkap terpidana kasus karantina hewan berinisial AS yang sempat buron selama dua tahun. Seksi Intelejen Kejari Buleleng mengamankan AS di Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis, 4 Juni 2026 pukul 18.20 Wita.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari proses pemantauan dan pelacakan yang dilakukan secara intensif oleh tim intelijen kejaksaan bersama sejumlah pihak terkait.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Jumat, 5 Juni 2026.
AS diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 649K/Pid.Sus/2024 tertanggal 7 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, AS dijatuhi hukuman penjara lima bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair satu bulan kurungan.
Meski vonis tersebut tergolong relatif singkat, perkara ini memiliki dampak yang jauh lebih luas karena berkaitan langsung dengan pelanggaran ketentuan karantina hewan dan ikan yang menjadi instrumen penting dalam mencegah masuk dan menyebarnya penyakit lintas wilayah.
Dalam perspektif biosecurity, setiap pelanggaran pada sektor karantina berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari penyebaran penyakit hewan menular, gangguan kesehatan hewan lokal, hingga dampak ekonomi yang dapat dirasakan oleh sektor peternakan dan perikanan di daerah.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kejari Buleleng telah melayangkan panggilan kepada AS untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Proses pencarian kemudian dilakukan secara berkelanjutan melalui pelacakan intensif oleh tim intelijen kejaksaan, hingga akhirnya keberadaan AS berhasil diketahui di wilayah Denpasar Selatan.
“Selanjutnya terpidana dibawa untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Baskara.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

