Polisi Sita 71 Paket Sabu Seberat 52,14 Gram saat Penggerebekan

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengamankan 71 paket sabu-sabu dengan berat 52,14 gram dari sebuah penggerebekan dirumah seorang bandar di Desa Banjar, Buleleng.  Dari penggerebekan itu,polisijug amenangkap tiga orang dan satu orang lagi kabur.

Saat ini, polisi masih memburu bandar yang berhasil kabur dari penggerebekan dan diketahui sebagai sindikat narkoba.

- Advertisement -

Adapun komplotan tersebut masing-masing berinisial KD, 48 tahun, KB, 42 tahun, dan MW, 51 tahun. Ketiganya merupakan warga Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. Sementara satu orang lainnya yang masih diburu, berinisial GD, asal Kelurahan/Kecamatan Seririt.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penangkapan komplotan tersebut bermula dari penangkapan pria berinisial GWP, 38 tahun. Pria yang merupakan pejabat di Pemkab Buleleng itu, diburu lantaran melakukan pencurian sepeda motor.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, kemudian ditangkap pada Jumat, 5 Juli 2024 dini hari, di Jalan Toya Anakan kawasan perumahan LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat itu, GWP ditangkap bersama temannya berinisial KB, 42 tahun, warga Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar. Selain mengamankan sepeda motor, dari tangan keduanya polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kata Widwan, dari pemeriksaan yang dilakukan, GWP mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Dari pengakuan tersangka GWP, sepeda motor tersebut diberikan kepada tersangka KD, 48 tahun, warga Banjar Dinas, Desa/Kecamatan Banjar, untuk ditukar dengan sabu-sabu.

- Advertisement -

“Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian sepeda motor. Dimana barang hasil pencurian tersebut, selanjutnya digadai atau ditukarkan dengan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Widwan dalam konferensi pers, Senin, 29 Juni 2024.

Dari pengakuan tersangka tersebut, pada Jumat pagi, polisi kemudian menggerebek rumah tersangka KD, di Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan, sebanyak 71 paket sabu-sabu seberat 52,14 gram beserta alat isapnya atau bong.

Di rumah tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial MW. Dari tangan MW, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,21 gram beserta bong. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng, untuk menjalani pemeriksaan bersama dengan tersangka GWP dan KB.

Widwan menyebut, dari pengakuan tersangka KD, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial GD, asal Kelurahan/Kecamatan Seririt. Polisi pun kini tengah memburu GD, dan telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dari keterangan tersangka KD, mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang berinisial GD dari Kelurahan Seririt. Sekarang GD kita tetapkan sebagai DPO,” kata dia.

Kata Widwan, untuk tersangka GWP dikenakan dua pasal, yakni pasal pencurian dan narkotika. Berkas kasus dari oknum ASN itu pun, akan dibedakan menjadi dua berkas perkara. Untuk kasus pencurian GWP dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Sedangkan untuk kasus narkotika, GWP dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. “GWP kasus curanmor dan narkotikanya berbeda-beda. Pemberkasanya masing-masing,” katanya.

Sementara untuk tiga tersangka, yakni KD, 48 tahun, KB, 42 tahun, dan MW, 51 tahun, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara penjara paling lama 20 tahun. 

Widwan menambahkan, pihaknya akan secara berkelanjutan memburu penyalahgunaan narkoba di Buleleng. Dimana sepanjang tahun 2024 ini, pihaknya telah menangani sebanyak 85 lebih kasus narkoba. Selain itu, ada sebanyak 32 kasus pencurian sepeda motor yang telah terungkap. 

“Yang DPO masih kami cari, biasanya (curanmor) mereka residivis yang bermain. Sedang kami buru. Kami tetap bersemangat akan melakukan secara berkelanjutan sesuai perintah Kapolri dan Kapolda jika narkoba adalah kejahatan serius. Kami ajak peran serta masyarakat memerangi narkoba karena ancaman bagi kita semua dan generasi mendatang,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts