Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS). Oknum itu disebut ikut terlibat kampanye aktif dalam kampanye pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur Made Muliawan Arya – Putu Agus Suradnyana.
Dari informasi yang dihimpun, pelanggaran kode etik itu dilakukan oknum PPS di Bale Banjar Kelod Kauh, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, pada 25 September 2024 lalu. Oknum PPS yang diketahui berinisial MJ. Pelanggaran kode etik itu, dilakukan MJ karena aktif dalam kampanye salah satu paslon. MJ disebut begitu aktif menyambut kedatangan pasangan calon hingga berdiri menyuarakan yeh – yel pasangan calon itu. Hal itu juga disebut terekam dalam sebuah video.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carna Wirata mengatakan, pihaknya melalui Pengawas Kecamatan Sukasada, telah mengkaji temuan tersebut. Hal tersebut kemudian dinyatakan sebagai pelanggaran etik yang dilakukan oleh PPS tersebut. “Itu ada videonya. Sudah dikaji oleh Panwascam Sukasada. Kajian itupun kita langsung direkomendasikan ke KPU Kabupaten Buleleng untuk ditindaklanjuti,” ujar Carna, saat dikonfirmasi Minggu, 6 Oktober 2024.
Carna menyebut, sebelum ada temuan itu, petugas Panwascam telah melakukan pencegahan dini dengan memberikan himbauan sebelum acara dimulai. Namun himbauan itu, nampaknya tak diindahkan oleh oknum PPS tersebut. “Saat paslon datang, kami masih melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan, agar oknum PPS dan beberapa orang yang disana dilarang ikut berkampanye aktif. Tapi tidak juga dihiraukan,” ucapnya.
Carna menambahkan, terkait temuan tersebut telah direkomendasikan ke KPU Buleleng. Nantinya, KPU Buleleng disebut nantinya yang akan menentukan terkait sanksi bagi oknum PPS. “Kita menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan saja. KPU yang nantinya akan memberikan sanksi, karena sifatnya etik. Ini tidak ada pelanggaran ke administrasi, etik saja,” kata dia. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada