Singaraja, koranbuleleng.com| Dua orang kakak-adik Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Seribia, berinisial DM, 31 tahun, dan IM, 28 tahun, di depak dari Bali. Keduanya di deportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, lantaran bekerja secara ilegal di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, kedua WNA tersebut diamankan setelah pihak Imigrasi menerima informasi masyarakat, terkait adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
Petugas pun kemudian mengamankan dua WNA tersebut. Namun dari pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, keduanya disebut sempat berusaha mengelabuhi petugas, dengan mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour.
Namun karena keduanya memperlihatkan gelagat mencurigakan, mereka kemudian di bawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pemeriksaan yang kita lakukan, keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024,” kata Hendra, Minggu, 3 Oktober 2024.
Kata Hendra, dari pemeriksaan itu juga diketahui selama berada di Bali, kakak-adik asal Serbia itu diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di kawasan Kabupaten Karangasem. “Keduanya diduga melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem,” kata dia.
Atas perbuatan keduanya, DM dan IM selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya kemudian dideportasi pada 1 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines rute Denpasar-Bengaluru dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia.
Hendra menambahkan, pihaknya di Imigrasi Singaraja secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan. Baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital. Imigrasi Singaraja disebut akan menindak tegas sesuai perturan tanpa pandang bulu.
“Maka bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan maupun melanggar peraturan, jangan ragu untuk laporkan pada kami,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada