Singaraja, koranbuleleng.com| Desa Kubutambahan di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, dikukuhkan menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi. Desa tersebut diharapkan bisa menjadi contoh, bagi desa lain di Buleleng untuk menerapkan tata kelola desa bebas korupsi.
Prestasi itu diterima desa tersebut dalam Penganugerahan Desa Percontohan Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota se-Bali, yang di Gedung Ksirarnawa Art Center, Kamis, 9 Januari 2025.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto mengatakan, Desa Kubutambahan dikukuhkan menjadi desa percontohan anti korupsi setelah memenuhi lima penilaian. Diantaranya penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penerapan kearifan lokal.
Penilaian dilakukan oleh tim yang melibatkan perangkat daerah Provinsi Bali meliputi Inspektorat Daerah, Dinas Kominfos, Dinas PMD, dan Dinas Dukcapil. “Desa ini menjadi contoh bahwa dengan integritas, tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik dan bebas dari korupsi,” katanya.
Kumbul menyebut, dari sejumlah provinsi di Indonesia hanya Bali yang semua desa yang dinyatakan layak dikukuhkan. Adapun program Desa Percontohan Anti Korupsi ini telah diinisiasi sejak tahun 2021. Hingga kini, telah dibentuk 176 Desa percontohan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, semangat antikorupsi harus terus dijaga. Ia meminta kepada desa yang telah dikukuhkan, bisa terus berdedikasi terhadap pencegahan korupsi.
“Pencegahan adalah kunci utama. Kami berharap desa-desa ini bisa menjadi teladan bagi desa-desa lainnya, baik di Bali maupun secara nasional,” ujarnya.
Selain Desa Kubutambahan, di Kabupaten Buleleng. Dalam kegiatan tersebut, KPK RI juga mengukuhkan 8 desa lainnya. Diantaranya Desa Punggul, di Kabupaten Badung, Desa Awan, di Kabupaten Bangli, dan Desa Peliatan, di Kabupaten Gianyar.
Kemudian ada Desa Ekasari, di Kabupaten Jembrana, Desa Nyuh Tebel, di Kabupaten Karangasem, Desa Aan, di Kabupaten Klungkung, Desa Gubug, di Kabupaten Tabanan, dan Desa Tegal Harum, di Kota Denpasar. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada