Batur, koranbuleleng.com| Polsek Kintamani melakukan rekayasa lalu lintas selama pelaksanaan Palebon Palinggih Dane Jero Gede Kawanan (Alitan) Batur. Jalan Raya Batur-Kintamani, tepatnya dari Simpang Tiga Batur-Payangan hingga Simpang Tiga Batur-Gunung Kunyit akan ditutup selama dua hari, yakni pada 23 Januari 2025 siang hingga 24 Januari 2025 sore.
Kapolsek Kintamani, Kompol I Nengah Sukerna menyampaikan, masyarakat yang akan melewati wilayah Kintamani untuk mengikuti petunjuk arah rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan. Petunjuk lalu lintas telah dipasang pada titik-titik persimpangan yang masuk dalam zona rekayasa lalu lintas.
“Selama Palebon Palinggih Dane Jero Gede Alitan akan dilakukan pengalihan lalu lintas, antara lain yang datang dari arah Singaraja menuju Denpasar, Gianyar, atau Bangli dialihkan menuju Jalan Belancan, yang diarahkan belok kanan di Simpang Kintamani-Belancan sampai di Simpang Peludu,” katanya, Rabu 22 Januari 2024.
Selanjutnya, lalu lintas yang datang dari arah Bangli atau Tampaksiring yang akan menuju Singaraja diarahkan belok kiri di Simpang Petung melalui Jalan Bayunggede sampai Simpang Peludu. Di Simpang Peludu kendaraan diarahkan belok kanan menuju Simpang Gunung Kunyit dan melalui Jalan Santi sampai di Simpang KUD. Di Simpang KUD kendaraan diarahkan belok kiri ke arah Singaraja.
“Pada tanggal 23 Januari 2025 truk angkutan logistik yang akan menuju Bangli dari Singaraja yang melewati Jalan Raya Kintamani diizinkan beroperasi pada pukul 00.00-07.00 WITA. Pada tanggal 24 Januari 2025 kendaraan berat atau truk tronton kami mohon agar tidak beroperasi ke wilayah Kintamani dan mencari alternatif lain,” kata dia.
Sukerna mengingatkan, untuk menyukseskan upacara, masyarakat dilarang mengkonsumsi miras dan memarkirkan kendaraan serta berjualan di trotoar sepanjang rute palebon. “Sepanjang jalur dari Kantor Desa Batur Utara sampai dengan Pertigaan Tunon (Batur-Payangan, red) steril parkir atau dilarang parkir. Sepanjang jalan dari Kantor Desa Batur Utara sampai dengan Pertigaan Tunon, masyarakat diimbau untuk tidak menaruh material bahan bangunan,” ucap dia.
Sementara itu, untuk tanggal 24 januari 2025 masyarakat dilarang parkir atau menaruh kendaraan di Parkir Tunon. “Sepanjang trotoar jalan dari Kantor Desa Batur Utara sampai dengan Pertigaan Tunon dilarang berjualan atau menaruh barang dagangan,” tegasnya.
Sukerna mengharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan yang telah disusun kepolisian bersama Desa Adat Batur. “Masyarakat yang melewati wilayah Kintamani untuk mengikuti petunjuk arah yang telah dipasang pada titik-titik persimpangan. Rekayasa lalu lintas semata-mata dibuat untuk memperlancar arus lalu lintas dan pelaksanaan palebon bagi tokoh agama dan adat di Bali tersebut,” katanya. (*)
Pewarta : I Putu Nova Anita Putra