Denpasar, koranbuleleng.com | Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina dan Hiswana Migas pada Senin 3 Maret 2025 di Denpasar kembali membongkar praktik nakal sejumlah pangkalan LPG. Dari lima pangkalan yang diperiksa, tiga di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran serius.
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyebut salah satu pangkalan terdaftar dalam sistem, namun tidak ditemukan aktivitas apa pun saat sidak berlangsung.

“Pertama, ada pangkalan yang terdaftar dalam sistem, tetapi ketika dicek oleh tim, tidak ditemukan aktivitas apa pun. Selain itu, ada satu pangkalan aktif yang masih memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500. Artinya, agen yang membawahi pangkalan tersebut tidak pernah melakukan pembinaan,” jelas Pasek Putra.
Temuan lain yang mencurigakan adalah tidak adanya tabung LPG di pangkalan, meskipun penyaluran LPG 3 kg dari agen terus berlangsung. Dugaan adanya aliran LPG ke pihak lain kini tengah didalami oleh Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Provinsi Bali.
Sebagai langkah penertiban, tim Satgas telah membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan yang tidak tertib. “Kami dari tim satgas sudah membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan-pangkalan yang tidak tertib,” imbuh Pasek Putra.
Di Kota Denpasar sendiri terdapat 953 pangkalan LPG dengan jatah maksimal 50 tabung per hari, jumlah yang seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa agen maupun pangkalan nakal akan dikenakan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). “Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung. Selain itu, papan nama pangkalan juga harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, agar mereka mengetahui keberadaan pangkalan LPG 3 kg di sekitar mereka,” ujarnya.
Sidak ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 guna melindungi hak konsumen dan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. “Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana. (*)